Ekonomi Politik APBN, Utang dan Pembiayaan Pandemi Covid 19

Ekonomi801 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–Didik J Rachbini dalam webinar yang digelar Indef, 1 Agustus 2021 mengatakan,

APBN 2201 saat ini mempunya masalah berat, dan itu diduga berpotensi akan memicu krisis ekonomi. Jika pada masa lalu krisis bisa terjadi lewat nilai tukar, maka sekarang krisis akan bisa terjadi melalui APBN, yang memang bermasalah. Hal itu terjadi akibat proses politik dan demokrasi yang bias sehingga berdampak pada penyusunan APBN.

Krisis pandemi covid 19 yang melanda Indonesia, semestinya disikapi dengan kehati-hatian untuk menjaga APBN agar tidak bermasalah. Ironisnya, ketika di tengah krisis ekonomi dan pandemi mendera, APBN yang defisit besar digenjot oleh utang yang luar biasa besar. Tidak ada upaya untuk efisiensi lebih dahulu, tetapi langsung meningkatkan utang untuk membiayai pandemi ini.

Akibatnya, lanjut Didik, defisit tidak dapat dielakkan dan masalah ekonomi juga tidak dapat diatasi. Sementara pada saat yang penanganan dampak pandemi covid 19 juga terbengkalai. Tidak ada perbaikan ekonomi tanpa mengatasi pandemi.

Pada akhir 2019 saja, lanjutnya, ketika DPR dalam proses perancangan anggaran, Anggarain utang sempat diturunkan menjadi Rp625 triliun dari tahun sebelumnya.

Namun karena mendadak pandemi datang, tiba-tiba utang digenjot dari Rp625 triliun menjadi Rp1222 triliuin.

Dikhawatirkan kata Didik, di masa normal nanti pun siapa saja presidennya akan kesulitan menambal defisit yang sangat besar.

“Jika ada defisit APBN, ditambah defisit perdagangan menjadi semakin besar, begitu pula dengan masalah pada nilai tukar dan APBN, maka tingkat kepercayaan publik atau investor juga akan bermasalah.” Ujar Didik.

Menururt Didik, jika ditambah kepercayaan publik terhadap pemerintah terus merosot karena gagal dalam penanganan pemberantasan covid-19, maka potensi krisis tersebut bisa terjadi.

Pembiayaan anggaran PEN dan pandemi 19 covid sangat besar padahal kasat mata kita melihat justru hasilnya kebalikan dari anggarannya. Mengapa?

Karena sejumlah anggaran yang besar tersebut sangat sedikit untuk Kesehatan secara langsung dengan implementasi yang lambat.

Pada 2020 lalu anggaran Rp 699 triliun digunakan untuk pemulihan ekonomi sekaligus untuk penangan pandemi. Lalu bisa dilihat sekarang hasilnya yang dipertanyanakan. Indonesia menjadi juara dunia angka terpapar covd 19 yang tidak kunjung selesai.

Namun pertumbuhan ekonomi tetap saja rendah. Hal itu karena dilakukan hanya sekadar ekspansi, utang digenjot habis-habisan dalam keadaan krisis dan menumbuhkan rente luar biasa besar.

Didik menambahkan, ada lima masalah dan faktor kritis, mengapa APBN berpotensi mendorong krisis ekonomi ke depan dan ini harus diantisipasi. Pertama adalah politik APBN adalah politik yang bisa, tidak berdasarkan akal sehat, tidak teknokratis. Politik APBN ini berasal dari faktor eksternal, kondisi demokrasi yang merosot, mundur dan tampil sebagai demokrasi siluman. Asal muasal politik APBN sekarang merupakan turunan dari demokrasi yang sakit, tidak jelas wujud teklnokratisnya, demokrasi siluman.

Demokrasi Politik APBN menurut Didik, adalah turunan dari demokrasi siluman tersebut. Sebagai contoh adalah keputusan utang yang meningkat pesat dari 625 trilyun tahun lalu menjadi 1222 trilyun rupiah seperti ini tidak dijalankan dengan demokrasi yang terbuka, tetapi cukup dengan Perpu 01 tahun 2020 secara sepihak oleh pemerintah.

Kedua, defisit primen APBN semakin berat di mana penerimaan tidak bisa mengatasi keperluan untuk pengeluaran, tanpa keterlibatan utang di dalamnya. Defisit tersebut semakin besar dari tahun ke tahun. Ini merupakan indikasi APBN yang sakit cukup serius.
Ketiga, utang yang melonjak sangat besar dua tahun terakhir ini akan menjadikan APBN semakin rapuh.

Ini akan menjadi warisan yang samngat krusial dan berat bagi presiden yang akan datang. Jumlah utang pemerintah sekarang mencapai 6555 trilyun rupiah dan pada saat yang sama utang BUMN mencapai 2100 trilyun rupiah.

Keempat, transfer dana ke daerah hampir mencapai 800 trilyun rupiah, sangat besar. Tetapi pengelolaan dana daerah boros, tidak efisien dan banyak mengendap tidak termanfaatkan dengan baik sehingga tidak mendorong pertumbuhan ekonomi dan tidak membantu mengatasi pemberantasn pandemi.

Kelima adalah pemborosan dana APBN tidak semestinya, seperti pemanfaatan PMN dana yang berasal APBN untuk BUMN-BUMN yang sakit, terutama BUMN karya yang mendapat beban mengerjakan proyek infrastruktur. Pemborosan seperti ini menyebabkan APBN lebih bermasalah.

Bisa dilihat salah satu sumber dari kekacauan itu adalah kepemimpinan yang lemah dan tidak efektif. Anggaran sosial banyak, namun keluhan juga sangat banyak.

Keputusan lockdown sebenarnya tidak masalah yang pada ujungnya tidak akan menimbulkan efek yang panjang seperti saat ini. Dibanding negara tetangga Filipina yang ekonom juga tidak baik, tetapi penanganan covid tidak buruk. Berlanjutnya masalah dalam penanganan pandemi adalah cermin dari kegagalan penanganan covid 19.

Memburuknya kinerja APBN dan defisit serta berlanjutnya pandemi lebih diakibatkan pada kepemimpinan yang lemah dan absennya dimensi rasionalitas dan teknorasi yang semakin tidak profesional akibat terlalu banyak pihak yang berkepentingan dengan alokasi anggaran APBN utk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Menurun jauhnya rasio penerimaan pajak sehingga Indonesia menjadi negara tergolong paling kecil dalam rasio perpajakan. Disertai adanya rent seeking tertutup yang semakin memperburuk situasi.

“Kepemimpinan yang lemah dan tidak efektif tidak akan dapat menyelesaikan krisis ekonomi dan pandemi covid 19 yang datang bersamaan.” Tegas Didik.

Anthony Budiawan mengatakan,
terdapat empat hal yang patut menjadi perhatian dalam penanganan krisis ekonomi dan krisis pandemi covid 19 sekarang, yakni:

1. pengelolaan APBN dan utang.
Saat ini utang bukannya hanya anggaran tapi juga untuk pembiayaan dan PMN dan investasi. Pembiayaan PMN dan investasi ternyata tidak masuk dalam APBN.

Hal itu terindikasi adanya pelanggaran terhadap UU BUMN dan UU Keuangan negara.

2. Saat ini Indonesia telah masuk pada tahap krisis APBN.

Karenanya tempo hari pemerintah mencoba menaikkan pajak. Jika pajak tidak dinaikkan khsusunya PPN maka diperkirakan akan terjadi collapse keuangan dan defisit akan terus meningkat.

APBN yang tercatat mengalam kenaikan sebenarnya ditunjang oleh kenaikan harga komoditas. kapan harga komoditas turun tergantung dari kebijakan quantitative easing Amerika Serikat yang diperkirakan sebentar lagi akan berlaku dan akan membuat harga komoditas kembali jatuh. APBN Indonesia akan mengalami krisis yang semakin dalam.

3. Terkait penanganan pancemi covid 19 yang telah mengeluarkan banyak biaya, namun Indonesia masih juara dunia dalam angka korban terpapar, itu karena tidak dituntaskannya lebih dulu masalah pandemi namun lebih memilih memikirkan masalah perekonomian, sehingga anggaran biaya penanganan pandemi yang telah dikeluarakan menjadi mubazir. sehingga masalah pandemi semakin berkepanjangan. Dampaknya penanganan PEN juga semakin tidak efektif.

4. Pada APBN 2022 dan 2033 terdapat laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tidak sama dengan APBN. Keuangan pemerintah sebetulnya terdiri dari APBN, saldo anggaran lebih, neraca operasional dan lain-lain. jadi APBN hanya salah satu fungsi dari keuangan pemerintah. ditinjau dari lintasan audit yang terdiri dari laporan realisasi APBN, Laporan perubahan SAL dan seterusnya. laporan APBN yang ada hanya sampai pada pembiayaan netto APBN dan SILPA.

Jadi pembiayaan untuk PMN tidak masuk di dalamnya. terlihat dalam APBN pembiayaan anggaran dengan defisit anggaran selalu disamakan. tetapi dalam realisasi selalu surplus. Hal itu menandakan penumpukan SILPA yang tidak digunakan di masa pandemi yang termasuk kategori kejahatan kemanusiaan karena banyak korban covid 19 wafat, ada dananya, tetapi anggaran tidak digunakan. Padahal total SILPA 2020 tinggi sekali, sebesar Rp 388 triliun.

Hal akibat politik anggaran yang tidak jelas pemanfaatannya. Padahal realisasi utang selalu lebih besar dari pembiayaan anggaran.

Mudrajat Kuncoro yang hadir dalam webinar tersebut menjelaskan fungsi APBN. Menurutnya,
fungsi APBN terdiri dari fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi yang mengupayakan stabilitas ekonomi, menstimulasi aktivitas ekonomi, dan counter-cyclical.

Mempunyai payung hukum bagi kebijakan fiskal yang ekspansif di era pandemic yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengizinkan batas defisit anggaran melampaui 3% dari PDB selama masa penanganan Covid 19, sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022.

Namun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 menyatakan defisit anggaran di tahun 2020 sebesar 6,34% dari PDB. Konsekuensi dari pelebaran defisit itu adalah melonjaknya nilai pembiayaan utang pada 2020.

Masih merujuk ke Perpres 72, pembiayaan utang untuk tahun 2020 mencapai Rp 1.039,2 triliun, melonjak 158,4% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Ditinjau dari Belanja APBN 2021, mencapai Rp2.750 triliun. Namun APBN belum menjadi prime mover ekonomi nasional dan menimbulkan dampak pengganda yang besar bagi ekonomi rakyat. Pengeluaran pemerintah hanya menyumbang 6,7-12,3% terhadap PDB, jauh di bawah konsumsi RT (56-58%) dan investasi (32%).

Tercatat selama pandemi, pengeluaran pemerintah hanya tumbuh 1,8-3,8%; pada triwulan 1-2021 tumbuh 2,96%.

Di sisi lain, kapasitas dan ruang fiskal justru semakin menurun dalam lima tahun terakhir. Tax ratio (rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB) menurun tajam dari 10,9% pada 2014 menjadi hanya 9,6% pada 2019 dan 7,9% tahun 2020. Belanja negara lebih besar daripada pendapatan negara. Akibatnya, terjadi defisit anggaran yang terus meningkat di atas 3% dari PDB.

Tax ratio pada 2020 turun hingga 7,9% mencapai tingkat terendah dalam setengah abad terakhir. Penurunan penerimaan perpajakan akibat pandemi dan resesi membuat tax ratio hanya satu digit, keempat kalinya selama pemerintahan Jokowi.[]

Comment