RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law masih ramai diperbincangkan. Beberapa daerah sempat melakukan penolakan. Termasuk di Samarinda. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Warkhatunnajidah menilai, RUU Omnibus Law sarat kepentingan politis. Menurutnya edaran draft terkait tekhnis penerapan regulasi tersebut ternyata menyangkut penyederhanaan 84 undang-undang. Di antaranya berisi lebih dari 1.240 pasal masuk ke dalam 11 kluster.
Begitu juga menyangkut penyederhanaan perizinan. Tercatat ada 52 UU dengan 770 pasal. “Ini kan tidak masuk akal. Peraturan dan undang-undang sebanyak itu dengan gampang dibuatkan regulasi penyederhanaannya. Dengan gampang undang-undang tenaga kerja dihapus. Terus bagaimana ngomong upah? Terutama nasib buruh perkebunan sawit,” singgungnya.
Dia menambahkan draft RUU banyak menghilangkan peraturan yang sudah punya payung hukumnya. Secara tidak langsung pemerintah dianggap sepihak menerbitkan aturan tanpa ada uji publik. Menurut Najidah pemerintah tidak perlu membuat regulasi dengan membikin UU baru. Terlebih menghilangkan aturan lama. Undang-undang lama menurutnya sudah cukup kuat menjadi landasan menjawab.
Bernard Marbun, Lawyer Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berpandangan sama. Menurutnya setiap UU yang disahkan sudah punya payung hukum. “Harus kita ketahui, UU yang ada sudah cukup kuat kok jika diprogreskan tinggal bagaimana pengimplementasiannya saja yang harus diperkuat pengawasannya,” tegasnya.
Sebagai contoh UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja akan dihilangkan. “Itu kan tidak masuk akal, berarti kata sejahtera untuk buruh atau tenaga pekerja semakin jauh,” singgungnya. https://diswaykaltim.com/2020/01/26/ruu-omnibus-law-dinilai-cacat/
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terbagi menjadi 2, yaitu RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terbagi dalam 11 kluster dengan penyederhanaan perijinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta kemudahan berusaha. Selain itu, memuat tentang dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memudahkan pembuatan Perusahaan Terbatas (PT) dan izin UMKM. Nantinya, izin pembuatan PT tidak dibatasi dengan modal minimum tertentu. Untuk izin UMKM, pengusaha hanya perlu mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sedangkan RUU Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar. Di antaranya pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, serta kepatuhan. http://m.rri.co.id/post/berita/763420/nasional/dprd_kaltim_khawatir_omnibus_law_merugikan_daerah.html
Secara ringkas, Omnibus Law adalah perampingan aturan. Aturan yang dirampingkan dalam hal ini salah satunya adalah mengenai pengadaan lapangan kerja. Lapangan kerja jelas menyangkut hajat hidup orang banyak. Hajat hidup orang banyak sudah barang tentu bukan sesuatu yang sederhana. Karena itu wajarlah jika khalayak ramai bertanya-tanya bagaimana mungkin sesuatu yang rumit kemudian disederhanakan? Pastilah kesalahan dalam membuat aturan berpeluang sangat besar terjadi. Apalagi jika pertanyaan berikutnya diajukan : “Dengan undang-undang yang telah ada, sudahkah para pekerja memperoleh kesejahteraan yang semestinya?”
Dalam pandangan Islam, negara adalah pelayan rakyat, mengurusi kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Negara bertugas memberi jaminan dan pelayanan. Menjamin penghidupan, kesejahteraan, keamanan, serta kebutuhan dasar rakyat. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara agar setiap orang yang mampu bekerja dapat memperoleh pekerjaan. Rasulullah SAW bersabda : “Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat); ia akan diminta pertanggungjawabannya atas urusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Islam pun telah mengatur, bagaimana negara memperoleh sumber dana dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada rakyat. Dalam sektor ekonomi, negara hanya membangun dan mengembangkan sektor riil baik di bidang pertanian dan kehutanan, kelautan, dan tambang serta meningkatkan volume perdagangan.
Di sektor pertanian, di samping intensifikasi juga dilakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh negara. Sebaliknya, negara dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama 3 tahun oleh pemiliknya untuk diberikan kepada yang lebih mampu mengelolanya.
Dalam sektor industri, negara akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.
Di sektor kelautan dan kehutanan serta pertambangan, negara akan mengelola sektor ini sebagai milik umum dan tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta.
Dari keempat sektor di atas, tentu banyak dibutuhkan tenaga kerja. Masyarakat akan mudah dalam mendapatkan pekerjaan sehingga pengangguran akan dientaskan. https://www.muslimahnews.com/2020/01/31/arogansi-rezim-kapitalis-anggap-rakyat-beban-negara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=arogansi-rezim-kapitalis-anggap-rakyat-beban-negara
Kehadiran investor menurut Islam tidak boleh dalam bidang strategis atau vital. Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan, kepemilikan umum, dan sektor nonriil. Investasi asing hanya boleh dalam bidang halal dan bukan dalam penguasaan kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Yang tidak punya keterampilan bekerja juga akan diberi pelatihan agar ia memiliki kemampuan dan skill yang mumpuni. Negara akan membuka lapangan pekerjaan yang menyerap tenaga laki-laki. Kewajiban mencari nafkah ada di pundak laki-laki. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : “Cukuplah seorang muslim berdosa jika tidak mencurahkan kekuatan menafkahi tanggungannya.” (HR. Muslim).
Perempuan tidak akan dibebani dengan masalah ekonomi. Karena tugas utamanya adalah mendidik generasi. Negara juga memberi jaminan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak. Seperti jaminan kesehatan, pendidikan, keamanan, sandang, pangan, serta papan. https://www.muslimahnews.com/2020/02/21/omnibus-law-karpet-merah-korporasi/
Penerapan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan akan memaksimalkan segala potensi yang dimiliki sehingga negara mampu mandiri tanpa tergantung pada utang luar negeri dan investasi.
Karena sistem Islam berasal dari Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Tahu akan kelemahan dan kebutuhan makhluk ciptaan-Nya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ma’idah ayat 50 : “Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin.”[]
*Pemerhati sosial dan politik
Comment