Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mencapai Tahap Kedua

Berita537 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, YOGYAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pergola kini sudah mencapai tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka.

Dalam tahap ini, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Kelima tersangka Zainuri Masykur, Henry Tahtadona, Surya Widono, Beni Dwi Wahyunawan, dan Sugeng Santoso, diduga melakukan korupsi dengan cara kelebihan bayar dan kekurangan volume pekerjaan.

Perkara ini merupakan perkembangan sidang Pergola yang telah memvonis Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Irfan Susilo, Suryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hendrawan sebagai rekanan.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut. Bahkan dari nilai proyek Rp 5,3 miliar, hanya Rp 1 miliar yang dilakukan lelang, sedangkan lainnya dipecah-pecah. Berdasarkan penghitungan Kejati, negara dirugikan sekitar Rp 700 juta.

Asisten pidana Khusus Kejati DIY Azwar mengungkapkan perkara tersebut sudah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Atas hal itu, kemudian jaksa penyidik melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“Kelima tersangka sudah memenuhi panggilan kami. Setelah itu, tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk ditanya identitas serta kelengkapan formil dan materiil,” jelas Azwar.

Kemudian tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda DIY. Begitu dinyatakan sehat, para tersangka ditahan di Rutan Wirogunan.

Azwar memaparkan alasan penahanan lantaran untuk mempercepat proses hukum, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

Azwar melanjutkan, setelah ini jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan terhadap lima tersangka, dan ditargetkan surat dakwaan selesai disusun. Mereka akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 tentang korupsi.”Jika sudah selesai, tersangka bersama barang bukti kami limpahkan ke pengadilan untuk sidangkan. Harapan kami, awal bulan depan sudah bisa disidangkan,” tukasnya. (*T-ufa)

Comment