DPP IPKI Telah Mengirimkan Kembali Surat Permohonan Untuk Audiensi ke MK

Berita424 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Setelah beberapa hari lalu tidak bisa bertemu dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi karena sedang sibuk menangani gugatan Pilkada, kini Jajaran Dewan Pimpinan Pusat. Rabu.(11/7/2018)
Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IPKI) telah mengirimkan kembali surat permohonan untuk audiensi ke Pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ketua Umum IPKI, HM Bambang Sulistomo, S.Ip,M.Si menegaskan bahwa IPKI ingin dialog untuk bertanya pada pimpinan Mahkamah Konstitusi tentang bagaimana tata cara sebenarnya untuk merubah konstitusi itu, karena yang tahu dan yang memiliki kewenangan hal tersebut adalah MK dan MK mengerti kewenangannya, sampai sejauh mana selama ini MK menjawab konstitusi.
Untuk itu saya berharap MK bisa membuka diri untuk dialog ini agar di masa depan konstitusi kita tidak dirubah seenaknya, dan kedepan ada kepastian hukum konstitusi, agar tidak dirubah seenaknya. tata cara inilah yang ingin kita pertanyakan kepada MK, tegasnya.
Bambang Sulistomo yang juga Putra Bung Tomo ini mengaku tidak akan bicara isi UUD 45 atau materi UU, namun ingin bertanya khusus tentang bagaimana merubah tata cara, merubah konstitusi itu saja. 
sebagai warga negara kita tidak ingin konstitusi diubah seenaknya untuk itu MK harus menjelaskan tata cara yang sebenarnya, ini merupakan suara aspirasi yang berkembang di masyarakat Indonesia, bahwa banyak yang menginginkan kembali ke UUD 45 yang asli, berarti IPKI melihat ada masalah selama ini, dan kita tidak bicara apapun, kecuali bertanya ke MK Bagaimana tata cara untuk merubah konstitusi, 
Kita ingin dialog terlebih dahulu, kita hanya ingin mengupas tata cara dan bukan materi undang – undang maupun keputusan, sekali lagi saya berharap agar pimpinan MK bisa menjawab, karena MK adalah Lembaga resmi konstitusi, pinta HM Bambang Sulistomo.(hrt)

Comment