Aris Munandar Sekretaris DPP IMM (Bidang Lingkungan Hidup) |
Jika Presiden Jokowi tidak pernah memberikan ijin reklamasi, lantas siapa yang memberikan ijin, apa ada mahluk ghaib yang memberikan ijin? Menanggapi hal itu, DPP IMM (bidang Lingkungan Hidup) menantang bapak Presiden (Joko Widodo) untuk mencopot menteri yang tidak taat perintah presiden, terkecuali Presidennya memang tidak punya nyali.
Mekanisme pencabutan moratorium itu dikeluarkan melalui Surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kami menduga bahwa Mega proyek Reklamasi itu di gunakan untuk kepentingan Pilpres 2019. Soalnya proyek reklamasi itu terkesan terburu-buru seolah mengejar target, karena belum tuntas mengurus ijin maupun memenuhi studi kelayakan dan kepatutan Amdal, tapi pembangunannya jalan terus. Ini kan aneh, seolah negara tidak punya marwah dan tunduk terhadap pengembang.
Namun, jika Jokowi ingin menjaga marwahnya, maka Presiden harus menegaskan penolakan Mega proyek Reklamasi melalui pencabutan Kepres Nomor 52 tahun 1995 kemudian menggantinya dengan Kepres yang baru.
Oleh karena itu, DPP IMM akan tetap menolak proyek reklamasi, karena selain belum memenuhi Amdal, ada banyak aspek yang dilanggar oleh Mega proyek reklamasi. Di antaranya, melanggar hukum (Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan juga mengabaikan aspek kemanusiaan (melanggar hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, dan melanggar jaminan bertempat tinggal dan lingkungan yang sehat yang di jamin konstitusi).
Comment