DPD SWI Karawang Gelar Aksi Tolak Revisi UU Penyiaran Di Gedung DPRD Karawang

Daerah, Jawa Barat255 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, KARAWANG – DPD SWI Karawang yang dikomandoi oleh Ketua Drs. Akhmad Yusup beserta jajaran Pengurus dan anggota bersama PWI, SMSI, IWO Indonesia, MIO , IWO, AJIB, INPERA, MOI, FWJ, dan IJTI  melakukan aksi damai tolak pasal draf revisi RUU Penyiaran di Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Rabu (29/05/2024).

Sekber Wartawan Indonesia DPD Karawang secara tegas menolak revisi UU Penyiaran yang dinilai mengekang dan mengancam kebebasan pers.
Selanjutnya beliau mengungkapkan ancaman terhadap kemerdekaan profesi pers.

”Kita selaku insan pers yang berprofesi sebagai jurnalis terancam akan kemerdekaannya, kebebasan pers saat ini sedang memburuk”. Ujarnya.

Salah satu pasal yang menuai protes adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf C yang mengatur tentang larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.

Liputan investigasi dan ekslusif tambah Yusuf merupakan mahkota jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama.

Masih kata Yusup di sela sela aksi, solidaritas di gedung DPRD Karawang, sebenarnya bukan masalah dedikasi peraturan semata tapi masalah demokrasi yang terkesan sedang tidak baik baik saja.

Yusuf dengan tegas mengatakan bahwa organisasi profesi Wartawan Indonesia SWI (Sekber Wartawan Indonesia) DPD Karawang TOLAK REVISI UU PENYIARAN.

Pasca reformasi, kehadiran pers menjadi salah satu pilar ke empat demokrasi yang telah menjamin independensi dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti tiga pilar demokrasi lainnya, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Kemerdekaan atau kebebasan pers ditegaskan dalam Pasal 2 UU 40/1999 yang dengan jelas menyebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi.” Ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, S.H. yang menerima dan mendengarkan tuntutan dari para jurnalis menegaskan, pihaknya berjanji bahwa aspirasi dan tuntutan tersebut akan disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Kami hanya punya 50 pasang mata untuk melihat atau mengawasi kinerja pemerintah. Jurnalis adalah Cek and Balance bagi pemerintah yang harus tetap dijaga.” Ujarnya.

Masih kata Budianto ,” jika investigasi jurnalis dipersulit oleh Undang Undang baru, maka kemungkinan besar akan terjadi kesewenang wenangan yang lebih besar.

“Oleh karena itu, DPRD Karawang mendukung upaya penolakan revisi ini.” Pungkasnya.[]

Comment