![]() |
Para pimpinan daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati saat sidang bersama DPD RI. [Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB dalam Mukernas di Jakarta, menghasilkan 7 point usulan dan satu di antaranya adalah usulan pembubaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Usulan yang sangat nyeleneh pasalnya, DPD dibentuk oleh para pakar politik kebangsaan dengan visi kesatuan negeri ini ke depan. Selain itu DPD juga memiliki fungsi-fungsi strategis yang mampu mengikat dan mempererat NKRI.
Usulan lain yang dihasilkan mukernas adalah usulan penambahan anggaran pemerintah bagi partai politik. Ini yang perlu digaris-bawahi. Usul yang sangat lucu dan tidak berbobot. Di satu sisi Muhaimin meminta lembaga penting negara dibubarkan dan sisi lain dia meminta anggaran partai politik ditambah. Cara berpikir yang sangat egosentris dan tidak memperlihatkan sebagai seorang negarawan. Eksistensi DPD jauh lebih baik daripada sekedar meminta tambahan anggaran untuk partai politik yang semestinya dipangkas karena menghamburkan APBN.
DPD memiliki kedudukan dan fungsi strategis sebagai induk bagi terselenggaranya kesatuan wilayah NKRI. DPD memiliki legalitas formal untuk menyatukan pandangan dan persoalan daerah di Indonesia tanpa memandang latar belakang politik. Ini menjadi sangat penting sebagai penguat hubungan daerah dengan daerah dan juga pemerintah pusat mengingat upaya politis yang akan menghancurkan dan memecah belah NKRI yang semakin tampak belakangan ini dengan isu RMS dan OPM sebagai contoh.
Tugas dan wewenang DPD yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPR sangat signifikan. Dalam pasal 224 disebutkan fungsi DPD sebagai lembaga pengawas. DPD berperan dalam menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN,
pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti. Ini wewenang dan fungsi strategis DPD yang secara tidak langsung menjadi lembaga yang mengikat tali kesatuan para kepala daerah di Indonesia.
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN,
pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti. Ini wewenang dan fungsi strategis DPD yang secara tidak langsung menjadi lembaga yang mengikat tali kesatuan para kepala daerah di Indonesia.
Sepatutnya Muhaimin berpikir ulang tentang usulan pembubaran DPD. DPD harus diperkuat melebihi DPR yang notabene berisi para politisi yang tampak kurang merakyat. Kalau mau jujur, eksistensi DPD jauh lebih penting dibanding DPR dan partai politik itu sendiri.[GF]
Comment