DKI Bisa Kena Jika Abaikan Rekomendasi BPK Soal Sumber Waras

Berita488 Views
RS Sumber Waras. (Foe Peace )
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kisruh pembelian sebagian lahan Rumah
Sakit Sumber Waras masih menjadi sorotan publik. Mantan auditor Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Leonardus Nugroho mengatakan,
dalam kasus ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti tengah lolos
dari mulut macan, namun bisa masuk ke mulut buaya.
 
Pemprov dikatakan lolos dari mulut macan setelah KPK menyatakan tidak
ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan rumah sakit
kontroversial ini. Namun Pemprov juga terancam pidana (mulut buaya)
karena tidak menindaklanjuti rekomendasi dari BPK ini. Sanksi itu diatur
dalam Pasal 20 dan 26 LPJ No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara.
“Karena kalau Pemprov tidak bisa melaksanakan rekomendasinya, maka
itu juga ada ancaman pidananya, 1 tahun 6 bulan maksimum, atau denda 500
juta,” kata Leo dalam perbincangan dalam program Indonesia Lawyer Club
(ILC) tvOne, Selasa malam, 21 Juni 2016.
Namun Leo mengakui kebingungan Pemprov. Karena ia menyebut hasil
audit BPK itu baru menunjukan indikasi kerugian negara, bukan
benar-benar kerugian. Kemudian Leo juga melihat baik BPK maupun KPK
sama-sama menjaga gengsi, sehingga permasalahan ini tidak menemukan
titik temu.
“Kalau memang ada seharusnya langsung selesai masalah,” ujar Leo.
Dalam laporan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014, telah dikeluarkan berbagai rekomendasi,
salah satunya adalah membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras dengan
pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Pembatalan untuk melakukan pemulihan indikasi kerugian negara minimal
Rp191,3 soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Kemudian BPK juga merekomendasikan agar Pemprov meminta
pertanggungjawaban pihak YKSW dengan menyerahkan lokasi fisik di tanah
Jalan Kya Tapa sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara.
Rekomendasi selanjutnya adalah menagih tunggakan PBB sejak 1994 sampai
dengan 2014 yang belum dibayar YKSW senilai Rp3,08 miliar.
Rekomendasi lain memerintahkan SKPD/SKPKD supaya meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan serta meningkatkan
koordinasi antar SKPD terkait dalam pembebasan tanah dengan berpedoman
pada ketentuan berlaku. Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku
kepada tim pembelian tanah yang tidak cermat dan tidak teliti melakukan
pencocokan lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) di lapangan.[vv]

Comment