Ditjen Imigrasi Deportasi MT Warga Negara Jepang Atas Dugaan Penipuan Bansos Covid-19

Berita427 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA  – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi pria paruh baya dengan inisial MT (48) tersangka dugaan penipuan bantuan sosial (bansos) Covid-19,  warga negara Jepang, Rabu dini hari, (22/6/2022).

Tersangka menjadi subjek illegal stay (pasal 119 UU nomor 6 tahun 2011) lantaran paspornya telah dicabut kedutaan besar Jepang. Di samping itu, pria paruh baya tersebut juga dikenai pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 diduga karena membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan mentaati perundangan undangan.

Diketahui, MT masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Sementara, izin tinggal terakhir dimiliki MT adalah KITAS dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas I khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Sembari mengawal proses deportasi dan mengantar tersangka ke Bandara SoeHatt, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, Berkas Deportasi MT sudah lengkap, termasuk SPLP dari Kedubes Jepang. Mengenai kegiatan yang bersangkutan di Indonesia, kami masih melakukan pengembangan bersama dengan Instansi terkait,” ujarnya pada wartawan di depan gedung Ditjen Imigrasi jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/06/2022).

“Kami juga mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan MT di Indonesia yang berkaitan dengan kasusnya di Jepang,” lanjut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian itu.

Sebelumnya, Selasa (08/06) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari perwakilan kedutaan besar di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga pelaku penipuan terhadap bantuan covid 19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen menyebutkan MT diduga kuat berada di Lampung. Kediaman Besar Jepang, lalu menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang. MT kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhitung mulai tanggal 07 Juni 2022.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian, serta perangkat desa setempat. Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.

Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (08/06) di gedung direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 wib. Setelah diperiksa petugas pada Rabu (08/06) lalu, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.

“Betul, MT dideportasi hari ini. Yang bersangkutan akan dipulangkan ke negaranya menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno – Hatta pukul 06.35,” tandas Nyoman memungkas.

Usai menjelaskan secara singkat di hadapan awak media cetak, online, dan televisi, baik Nasional dan Internasional di halaman gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, tersangka MT digiring menuju Bandara SoeHatt menggunakan kendaraan roda empat ber plat B 1068 SOR kendaraan jenis Inova berwarna hitam dikawal oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian beserta aparat Keimigrasian RI.[]

Comment