RADARINDONESOANEWS.COM, JAKARTA – Wacana terkait pelarangan ekspor bijih nikel kembali mencuat. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengumumkan peraturan terkait pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah (ore) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Kebijakan moratorium ekspor nikel tersebut pada dasarnya merupakan wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah mineral melalui hilirisasi.
Undang-Undang Minerba yang telah berusia 10 tahun itu mengalami banyak tantangan dalam upaya mewujudkan industrialisasi minerba di dalam negeri. Dengan alasan perlunya masa transisi, Pemerintah telah beberapa kali memberikan relaksasi ekspor mineral seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017 dimana bagi Perusahaan yang telah melakukan proses pembangunan smelter diberikan kelonggaran ekspor mineral hingga tahun 2022.
Melihat berbagai tantangan tersebut, maka Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) berinisiatif menyelenggarakan diskusi publik yang berjudul “Moratorium Ekspor Nikel & Hilirisasi Mineral Dalam Negeri” untuk membahas secara detail mengenai permasalahan di sektor mineral saat ini dan mengidentifikasi strategi industrialisasi sektor mineral dalam negeri.
Materi dapat diunduh di sini
Comment