RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK ) senilai Rp31 Miliyar yang mengalir ke Dinas Pendidikan (DISDIK) Kota Depok untuk 51 SDN/SD dan SMP dipastikan akan terealisasi lebih baik dari tahun tahun sebelumnya..
Dengan diterimanya DAK tersebut, Disdik mewajibkan semua sekolah yang menerima DAK terlebih dahulu mengikuti bimbingan teknis (BIMTEK) yang berlangsung Senin 29/7/2019 di Aulla SMPN 2 Kota Depok dengan nara sumber dari Kejaksaan, Inspektorat dan Perpajakan.
Sutarno, SE. MM, kabid Sarpras Kota Depok mengatakan, kegiatan ini dianggarkan ada aturannya. Setiap anggaran itu ada juklak, juknis dan payung hukum.
Sutarno menambahkan, untuk DAK, kita mengacu pada peraturan Presiden No. 141. th 2018 yang di perjelas lagi dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2019.
Ini, lanjutnya, yang harus dipahami betul oleh sekolah penerima DAK, dalam hal ini Perpres maupun Permendikbud perlu pemahaman dari para sekolah penerima DAK. Makanya wajib kita kasih Bimtek.
Setiap tahun kata Sutarno, pasti ada perubahan, artinya kita berbasis tahun anggaran dari perubahan Perpres satu dengan lainnya selalu berkesinambungan, atau tahun sebelumnya dipakai lagi, tetapi pada dasarnya ruhnya itu sama, swakelola juga. Karena sebelumnya Perpres nomor 123 sekarang menjadi Perpres Nomor 141, hanya saja dalam Juknis dan program program yang dicanangkan oleh Kementerian harus kita ikuti.
“Kalau bicara beda, pasti beda. Contoh, pada tahun-tahun sebelumnya kita memakai sistem penganggaran, atau manual proposal, sekarang kita pakai aplikasi Krisna, dan harus terintegrasi ke Bapenas.” terang Sutarno.
Dia juga menambahkan, dalam pelaksanaan ada namanya 4D pendamping dari kejaksaan negeri yang dilakukan Kejaksaan Negeri, ada lagi APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) yang akan mereview tahapan tahapan DAK. Sutarno menambahkan Ketua dan bendahara wajib dari PNS , Sekretaris boleh dari luar.
Sutarno berharap Harapan agar pelaksanaan DAK bidang pendidikan di kota Depok Itu terlaksana dengan sukses dan tidak ada halangan apa pun, karena saya mencoba untuk melibatkan semua unsur, saya mencoba meningkatkan pengawasan, dari pihak pendamping kita libatkan dari pihak teman-teman sekolah kita libatkan, bahkan tidak hanya kepala sekolah dan P2S kita libatkan bendahara juga.
“Agar penatausahaan keuangan yang ada di sekolah nanti lebih bagus dan lebih tepat, agar masing-masing terakumulasi ke Dinas dengan didukung administrasi yang tepat, pekerjaan yang tepat dan masyarakat dalam hal ini Komite ataupun dari luar kita libatkan sebagai pengawas, itu sangat bisa,
‘ Ujar Sutarno.
Karena dari sekolah itu belum tentu mampu, sehingga bisa diperbolehkan untuk melibatkan masyarakat, makanya dengan adanya itu, harapannya adalah pelaksanaan DAK 2019 bidang pendidikan serta Dinas Pendidikan sukses sesuai dengan program yang dicanangkan.[] (Anggi Mor)
Comment