RADARINDONESIANEWS.COM, PANDEGLANG – Menyikapi proses hukum dugaan penyimpangan pengadaan benih kedelai yang diluncurkan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2016, kini masih berjalan penanganan kasus itu di Kejaksaan Negeri Pandeglang, namun dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial (ES) yang saat itu bertugas pada Dinas Pertanian kabupaten Pandeglang, dan dalam waktu dekat ini akan dipolisikan oleh pihak pengusaha penyedia proyek benih tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Direktur CV Karunia Perkasa Mandiri, Kamris selaku pemenang tender dan penyedia benih kedelai sebanyak 108 ton pada tahun anggaran 2016 lalu. Dalam keterangannya Kamris mengatakan pada Wartawan ketika ditemui dikediamannya, Senin (04/09/2017), ia mengaku, jika pihaknya tidak lama lagi akan melaporkan oknum mantan Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pandeglang, ES atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ASN sehingga mengakibatkan dirinya merugi pada proyek pengadaan benih kedelai tersebut.
“ES adalah pegawai dinas yang pertama harus bertanggung jawab atas kasus ini, karena dia proyek itu bermasalah”, ujarnya
Oknum ES saat itu meminta dirinya agar memberikan uang sebesar Rp 265 juta guna kesanggupannya menyediakan memenuhi kebutuhan sebagian benih kedelai. Namun faktanya benih yang ES sediakan ternyata bermasalah dan tidak diterima oleh tim PHO dinas Pertanian, hingga kini persoalan ini menjadi viral ramai di media massa dan sudah masuk ranah hukum di Kejari Pandeglang, sambungnya.
“Jujur saya menyediakan sendiri 15 ton kedelai itu diterima tim PHO. Tapi setelah itu anggaran sebagian diserahkan kepada ES untuk menyediakan sebagian benih kedelai sebesar Rp 265 juta sesuai permintaan ES kepada saya. Eh.. bukannya bagus benih tersebut, malahan bermasalah,” ujar Kamris kesal.
Sebagian lagi penyediaan benih itu saya yang menyediakan dengan rekomendasi dari ES pula, dan itu juga sama benihnya tidak dapat diterima tim PHO. Karena masalah tersebut dari 108 pengadaan benih kedelai hanya 15 ton yang diterima tim PHO dan sudah dibayarkan oleh dinas.
Tapi sebagian lagi sisanya sebanyak 93 ton hingga kini belum terbayarkan. Bahkan menurut informasi tidak akan dibayar lantaran tidak sesuai speck. Kalau saja tidak sesuai speck harusnya benih yang sudah terkirim kepada 110 kelompok tani penerima manfaat oleh pihak dinas harus mengembalikan lagi kepada penyedia untuk diganti. Tapi ini tidak ada pemberitahuan baik kepada penyedia maupun kepada kelompok tani. Akibatnya benih yang terkirim dan katanya tidak sesuai spek tersebut jadi raib entah kemana. Yang jelas oleh kelompok tani ditanam atau dikonsumsi itu saya tidak tahu”, jelas Kamris
Sementara sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pandeglang, Wowon Dirman yang sempat memberikan tanggapannya baru -baru ini menyatakan, pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas barang yang tidak memenuhi standar spesifikasi. “Kita tidak akan membayar benih kedelai tersebut lantaran tidak sesuai speck, dan itu info didapat dari tim PHO sebagai penguji dan pengawas dinas”, imbuh Kadis
Bahkan ketika dimintai komentarnya perihal oknum pegawai bawahannya ES yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, dirinya mengaku tidak tahu menahu tentang itu. Masih menurut Wowon, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ES itu bukan atas dasar rekomendasi dinas, melainkan perbuatan dan prilaku pribadi ES dan tidak ada kaitannya dengan kinerja dinas.
“Jika dugaan itu benar saya rasa itu urusan pribadi ES tidak ada kaitannya dengan dinas. Walaupun perbuatannya itu menggunakan atribut ASN, tapi itu diluar kedinasan. Karena yang namanya ASN, itu bekerjanya harus sesuai prosedur dan aturan serta etika seperti yang telah diatur pada peraturan pemerintah tentang ASN,” tutupnya.[sb]
Comment