RS. Gunungsitoli.[Rinus/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Terkait perbedaan persepsi tentang kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias, sebagaimana surat Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Nomor 440/3910/DINKES/VIII/2017 tanggal 09 Agustus 2017 perihal penerbitan SIP, terhadap Dokter, Bidan, Perawat serta tenaga kesehatan yang beraktivitas di RSUD Gunungsitoli.
Menanggapi surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli tersebut, Kepala Dinas Kesahatan Kabupaten Nias, Martin L. Harefa menyurati Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dengan Nomor 440/4268/PSDK-Yankes/2017 tanggal, 27 September 2017 perihal mohon tanggapan terhadap penerbitan SIP tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli.
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Drs. Agustama., Apt, M.Kes melalui suratnya Nomor 440/446/819/Dinkes/X/2017, yang menyatakan bahwa berdasarkan Permenkes No. 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran, dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2), SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bahwa SIP dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Pasal 10 ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, langsung/otomatis memberikan SIP kepada Dokter dan Dokter Gigi yang telah memiliki STR yang ditempatkan pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah setempat berdasarkan permohonan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi persyaratan memperoleh SIP.
Berdasarkan uraian di atas, Dinkes Provsu melalui suratnya tanggal 18/10/2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Drs. Agustama, Apt., M.Kes yang tembusannya kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Bupati Nias, Kepala Dinas Kesehatan Gunungsitoli dan Direktur RSUD Gunungsitoli yang menyatakan, bahwa yang berhak mengeluarkan SIP Tenaga Kesehatan di RSUD Gunungsitoli adalah Pemkab Nias.
Lebih lanjut Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dalam suratnya tersebut, dengan pertimbangan bahwa RSUD Gunungsitoli adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Nias, dan tenaga kesehatan dimaksud bekerja di Rumah Sakit milik Pemerintah Kabupaten Nias, maka Kadis Kesehatan Kabupaten Nias lah yang mengeluarkan SIP bagi tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, Martin L Harefa saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/11) mengatakan bahwa, dengan turunnya surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, perihal kewenangan menerbitkan SIP bagi tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli, maka perbedaan persepsi yang timbul sebagaimana surat dari Dinkes Kota Gunungsitoli, maka kewenangan untuk menerbitkan SIP bagi tenaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli, adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Nias.
“Seperti diketahui, bahwa RSUD Gunungsitoli adalah milik Pemkab Nias yang berdiri sejak tahun 1963, jauh sebelum Kabupaten Nias dimekarkan menjadi lima Kabupaten/Kota, yang artinya, pertimbangan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, meyakinkan semua pihak bahwa penerbitan SIP bagi ternaga kesehatan di RSUD Gunungsitoli adalah, Pemkab Nias, dalam hal ini Dinas Kesehatan.”Martin L Harefa mengakhiri. (Rinus)
Comment