RADARINDONESIANEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Di tahun 2023 BPJS Kesehatan bertekad untuk meningkatkan kualitas mutu layanan. Hal tersebut tidak terlepas dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan dasar kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN.
Terkait hal itu, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menggelar pertemuan bersama Puskesmas Se-Kota Gunungsitoli guna meningkatan kualitas pelayanan di FKTP, Jumat (20/1/2023).
Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Sosa Idaman Zebua mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan diseluruh puskesmas di Kota Gunungsitoli.
Ia optimis, pertemuan ini bisa menjadi sarana evaluasi sekaligus menyamakan persepsi dalam pemenuhan komitmen peningkatan mutu layanan di tahun 2023 yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan.
“Proses recredentialing, atau penilaian ulang kelayakan fasilitas kesehatan, telah selesai dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Nantinya kita akan mendengarkan paparan hasilnya. Saya berharap hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh puskesmas untuk terus meningkatkan mutu pelayanan,” tuturnya.
Sosa menjelaskan bahwa fokus peningkatan kualitas layanan BPJS Kesehatan ini juga menjadi fokus Pemerintah Kota Gunungsitoli. Apalagi dengan telah ditetapkannya predikat Universal Health Coverage (UHC) Kota Gunungsitoli pada akhir tahun 2022.
Sosa menganggap ini adalah momen yang tepat untuk berbenah memperbaiki pelayanan kesehatan. Menurutnya, standarisasi pelayanan kesehatan di masing-masing puskesmas harus sama sehingga tidak ada perbedaan pelayanan yang diterima oleh masyarakat, termasuk peserta JKN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Syefrio Hendriko menjelaskan bahwa proses recredentialing menjadi salah satu komponen dalam kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap PKS.
Syefrio menambahkan, terdapat dua kriteria penilaian rekredensial yaitu kriteria administratif yang berkaitan Surat Izin Operasional (SIO), Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan sebagainya serta kriteria teknis yang berkaitan dengan SDM, sarana dan prasarana, jaringan komunikasi data dan sebagainya.
“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh Puskesmas di Kota Gunungsitoli atas hasil recredentialing yang kami lakukan. Dari delapan puskesmas, seluruhnya telah memenuhi kriteria yang ditentukan dan direkomendasikan untuk dilakukan perpanjangan kerja sama. Namun terdapat area of improvement yang masih bisa dioptimalkan untuk perbaikan mutu layanan kepada peserta. Kami berharap dukungan seluruh puskesmas untuk bisa menjalankan tiap butir komitmen pelayanan yang tertuang di dalam PKS tahun 2023 nanti,” kata Syefrio.
Lebih lanjut Syefrio menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan secara berkelanjutan juga berupaya untuk memberikan kemudahan layanan melalui inovasi dan digitalisasi. Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas Peserta JKN harus terus digaungkan agar peserta JKN dapat kian mudah mengakses layanan Program JKN.
“Puskesmas dapat mengoptimalkan pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN. Apalagi, aplikasi tersebut telah terkoneksi langsung dengan sistem antrean online. Selain untuk Aplikasi Mobile JKN Faskes, puskesmas dapat menggunakannya untuk konsultasi peserta, pemantauan oleh dokter di FKTP, koneksi ke Aplikasi P-Care tanpa input ulang dan penambahan nilai kepatuhan dan angka kontak FKTP,” imbuhnya.[]
Comment