Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Sosialisasi Aplikasi RKAS Di SDN Utan Jaya Cipayung

Daerah, Depok870 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK– Dalam rangka meningkatkan mutu Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, (SD), Dinas Pendidikan Kota Depok, menggelar acara Sosialisasi ARKAS di SD Negeri Utan Jaya Kecamata Cipayung Kota Depok Jawa Barat., Selasa,(24/05/2022).

Dalam acara tersebut hadir Kasi Pendidikan Dasar (pendas) Syaiful Anwar, Bendahara Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) Irawati dan Ketua K3S Kecamatan Cipayung, Arifin.

“Sosialisasi Aplikasi RKAS ini diikuti oleh Kepala sekolah dan Operator sekolah SD Negeri dan Swasta se Kecamatan Cipayung.” kata Irawati selaku pemateri inti pada kegiatan tersebut,

Lanjut Irawati, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan oprator di bidang pengelolaan pendidikan khususnya dalam memudahkan perencanaan dan mengelola menyusun keuangan menggunakan Aplikasi RKAS.

Ira menambahkan,  selain Aplikasi RKAS ini memiliki dasar hukum yaitu berdasarkan Surat Edaran Derektorat Jendral Pendidikan Dasar dan menengah Kemendikbud RI.

Para Kepala Sekolah, dalam pengelaan Dana Bos tambah Ira, tidak keluar dari juknis yang tertuang dalam peraturan yang ada.

“Jadi, sekolah untuk tahun 2022 ini,mau tidak mau harus mengikuti menggunakan Aplikasi RKAS ,dan tidak ada lagi yang menggunakan secara manual.” ujar Ira.

Ira menyebut, masih ada sekolah yang tidak melaksanakan ini, atau melanggar aturan Kemendikbud RI tentang penggunaan Aplikasi Rencana kegiatan dan Anggaran Sekolah. Konsekwensinya Sekolah tidak dapat menerima bantuan BOS.

Ira menjelaskan, Kepala Sekolah agar dalam mengelola Dana BOS tidak keluar dari juknis yang tertuang dalam Permendikbud RI tentang Petunjuk Tehnis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Kepala sekolah bertugas membuat perencanaan, mengisi dan melakukan pemutakhiran data Dapodik, menggunakan Dana BOS sesuai komponen dalam juknis, membuat laporan penggunaan dana BOS. Kepala Sekolah tidak mengelola keuangan secara individual tetapi membentuk Tim BOS Sekolah yang terdiri dari Kepala Sekolah, Bendahara dan anggota.

Terkait belanja pegawai, Ira menjelaskan bahwa Guru Honorer yang dapat dianggarkan dalam pos belanja pegawai adalah Guru Honorer yang telah tercantum dalam Dapodik, sudah memiliki NUPTK, belum mendapatkan tunjangan profesi.

Ira berharap agar Kepala Sekolah dalam pengelolaan Dana BOS dapat bekerjasama dengan baik bersama Tim Bos Sekolah. Melalui Aplikasi RKAS ini agar merencanakan secara cermat untuk perencanaan anggaran tahap 1 2 3 tahun 2022.

“Perlu juga menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan bahwa belanja yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran menjadi prioritas anggaran, tandasnya.(Anggi)

Comment