Dinas Koperasi Subang Sosialisasikan Program BLT Pelaku Usaha UMKM

Daerah, Subang532 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, SUBANG -Berdasarkan Surat Edaran Nomor:49/Dep.2.1/VII/2020 Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia tentang pendataan pelaku usaha UMKM untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar 2,4 Juta, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Subang melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha UMKM, Rabu (19/08/2020).

“Dalam proses pendataan, untuk anggota koperasi ditangani oleh Kabid Koperasi dan untuk Pendataan UMKM yang bukan anggota koperasi ditangani oleh Kabid UMKM”. Ungkap, Saefuddin Kabid Koperasi.

Menurut Dede Agustini Kabid UMKM” saat ini data yang sudah masuk sekitar 8000 berkas, namun berdasarkan perintah Bapak Bupati untuk Kabupaten Subang agar mengajukan data sebanyak-banyaknya untuk diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi. Tinggal nanti Kementrian Koperasi dan UMKM RI yang memverifikasi dan memvalidasi data tersebut, layak atau tidak mendapatkan BLT Tersebut”. Imbuhnya.

Ditambahkan Dede,  untuk persyaratan mendapatkan BLT tersebut adalah dengan melampirkam Photo Copy KTP,  Photo Copy Kartu Keluarga dan SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan/Desa.

“Nantinya BLT sebesar 2,4 Juta tersebut langsung ditransfer ke rekening para pelaku usaha UMKM melalui bank yang ditunjuk oleh Kementrian”. Tegasnya.

Menurut Keterangan Kabid UMKM Dede Agustini data pengajuan BLT paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

Dede berharap dengan progran BLT ini, para pelaku UMKM bisa bangkit kembali di tengah pandemi Covid 19.[Suprianto]

Comment