![]() |
De dan So saat diamankan petugas bersama barang bukti.[Alif/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JEBUS – De (27) warga jalan Kimjung desa Puput dan So warga dusun Suntai Air Gantang Parittiga diamankan Polsek Jebus. kedua bandar ini ditangkap, Sabtu, (15/9/2018), diduga kedapatan membawa masing-masing satu paket dan dua paket sabu dalam jumlah terbilang sedikit.
Kedua tersangka ini digerbek anggota, Sabtu, (15/9/2018), sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Dusun Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di terminal Pasar Parittiga Desa Puput Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi ini satuan unit reskrim Polsek Jebus dan unit intel di pimpin langsung oleh Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto, langsung melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka De, dengan beberapa barang bukti berupa satu paket kecil sabu, satu unit sepeda motor Jupiter Z warna merah tanpa nopol yang di gunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
Dari keterangan De, anggota kemudian melakukan pengembangan bahwa sabu yang didapat berasal dari So alias Pi. Penangkapan terhadap So dilakukan di rumah kontrakannya di Dusun Suntai Desa Air Gantang, Parittiga serta di kontrakannya yang lain di Kampung Bukit Maya, Dusun Suntai Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga, dengan barang bukti berupa dua paket kecil sabu yang di simpan di dalam botol Alumunium, satu buah pirex kaca.
Sementara barang bukti sabu di simpan di dalam tas warnah hitam di dapur kontrakan rumah. Selain itu juga diamankan satu unit handphone merk Oppo, Nokia warna putih seri ce 0168, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nopol BN 6397 RJ.
Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purnomo menjelaskan, anggotanya telah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti.
“Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat,”pungkas Andi.(Alif)
Comment