![]() |
Supermarket indomaret sekadau tempat Eko berkerja yang diduga miliki uang palsu.[Yahya/radarindonesianews.com]
|
RADARINDONESIANEWS. COM, SEKADAU – Eko Nasrulah Ihkwanudin, seorang warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria 25 tahun yang juga pegawai Indomaret itu kedapatan menyimpan sejumlah uang yang diduga merupakan uang paslu.
Iptu Asep, KBO Reskrim Kepolisian Resor Sekadau mengatakan, kejadian bermula saat adanya operasi cipta kondisi yang dilakukan di depan Mapolres Sekadau, Kamis malam (28/1). Sekitar pukul 21.00, Eko bersama dengan teman-temannya dari arah Sintang menuju Pontianak dengan menggunakan mobil grand max berwarna silver KB 1117 AP.
“Sebenarnya ada dua kendaraan yang diperiksa. Dalam pemeriksaan kami menemukan di dompet salah seorang penumpang yang kedapatan menyimpan sejumlah uang yang diduga uang palsu,” ungkap Asep.
Kecurigaan polisi semakin kuat manakala menemukan dua lembar pecahan uang Rp100 ribu berbeda dengan uang lainnya. Setelah itu, dia pun diamankan ke Mapolres Sekadau guna dilakukan pemeriksaan.
“Dugaan itu semakin kuat karena uang tersebut sedikit tebal dan warnanya lebih terang. Saat kami amankan uang tersebut memang dalam kondisi sudah lecek,” ujar Asep, saat ditemui di ruangannya, Jumat (29/1).
Saat itu, kata Asep, uang asli dan sejumlah uang yang diduga merupakan uang palsu itu bercampur menjadi satu. Ditambahnya, Eko juga menyimpan sejumlah uang asing sebesar 1RM (Ringgit Malaysia). Dikatakan Asep, pihaknya hanya mengamankan sejumlah uang yang diduga palsu, yakni Rp200 ribu.
Kata Asep, Eko yang kedapatan menyimpan uang yang diduga palsu itu langsung diamankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan. Informasi yang dihimpun harian ini, Eko mendapatkan uang tersebut saat melakukan transaksi di minimarket tempatnya bekerja di salah satu Indomart yang terletak di Jalan Merdeka Barat (Jalan Sanggau). Namun, rupanya Eko juga menyadari jika uang tersebut palsu dan masih menyimpannya. Bahkan, Eko telah diketahui menyimpan uang tersebut sudah sejak lama dan merupakan kepala toko indomaret tersebut.
Untuk mengetahui ada tidaknya jaringan pembuat uang palsu, kata Asep, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga menggandeng saksi ahli dari Kantor Bank Indonesia Cabang Provinsi Kalimantan Barat.
Dikatakan Asep, Eko dijerat dengan KUHP pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 milyar. Asep mengatakan, kendati belum melakukan transaksi terhadap uang tersebut, namun Eko tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan. Apakah ada atau tidak jaringan pembuat uang palsu, itu masih kami kembangkan,” pungkasnya.[ Ngal ]
Comment