![]() |
Foto/alif/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat dalam minggu-minggu ini gencar mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu. Jumat, (21/9/2018), anggota unit reskrim Polsek Tempilang kembali mengamankan seorang pria 38 tahun yang diduga sebagai pengedar “kristal” haram. Meski barang bukti yang berhasil diungkap jumlahnya relatif sedikit.
Ko alias Bu, Warga Dusun Tempilang 2 RT.004 Desa Tempilang Kecamatan Tempilang diamankan anggota Reskrim Polsek Tempilang di pondok kebun kelapa sawit di Senggiri, Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Jumat 21/9/2018 sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan terhadap Ko alias Bu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko serta Kanit Reskrim Tempilang beserta anggota langsung melakukan penyelidikan selanjutnya berhasil menangkap Ko alias Bu. Saat ditangkap, tersangka kedapatan memiliki sabu yang disimpan di pondok kebun.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan. Dari kantong celana kanan depan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal putih yang di duga sabu-sabu.
Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, melalui Kapolsek Tempilang IPTU Bobory Niko, dalam keterangannya menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tempilang.
Dari tangan tersangka petugas mengamanakan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu, satu unit HP merk Samsung warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih lis orange tanpa nomor polisi berikut kunci kontak, uang hasil penjualan sebesar Rp.1.050.000. (Alif F)
Comment