![]() |
Dealer resmi Suzuki,PT. Restu Mahkota Karya. [Adhie/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN – Madroji bin Nahrawi warga Kampung Limpar Kelurahan Curug
Kecamatan Curug Kota Serang Banten ini keluhkan karena merasa ditipu.
Pasalnya, Kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga yang telah dibelinya
secara tunai melalui sales marketing Dealer Resmi Suzuki PT. Restu
Mahkota Karya Cilegon bernama Eko Joko pada Bulan Desember 2014 silam .
Tiba – tiba diambil paksa oleh pihak eksternal yang mengaku dari pihak
Leasing BESS Finance Cabang Serang karena dianggap belum membayar
cicilan angsuran kredit dengan agunan Bukti Kepemilikan BPKB.
Kecamatan Curug Kota Serang Banten ini keluhkan karena merasa ditipu.
Pasalnya, Kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga yang telah dibelinya
secara tunai melalui sales marketing Dealer Resmi Suzuki PT. Restu
Mahkota Karya Cilegon bernama Eko Joko pada Bulan Desember 2014 silam .
Tiba – tiba diambil paksa oleh pihak eksternal yang mengaku dari pihak
Leasing BESS Finance Cabang Serang karena dianggap belum membayar
cicilan angsuran kredit dengan agunan Bukti Kepemilikan BPKB.
Madroji kepada RadarIndonesiaNews.com beberapa waktu lalu
mengungkapkan bahwa, menurutnya Bukti Kepemilikan BPKB atas nama
miliknya tersebut diketahui masih berada di Dealer resmi tempat dirinya
membeli karena informasi yang ia terima masih dalam proses dan belum
dapat diambil.
mengungkapkan bahwa, menurutnya Bukti Kepemilikan BPKB atas nama
miliknya tersebut diketahui masih berada di Dealer resmi tempat dirinya
membeli karena informasi yang ia terima masih dalam proses dan belum
dapat diambil.
“Sontak saya kaget, mobil ini jelas atas nama milik saya
sesuai dengan Bukti STNK mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan Nomor
Polisi A 1185 AR itu saya beli dengan cara Cash bukan kredit.
Informasinya dari awal saat pembelian bahwa BPKB mobil itu baru dapat
diambil paling lambat sekitar 10 Bulan. Belum juga BPKB mobil saya
terima, tiba – tiba mobil tersebut diambil ditengah jalan oleh pihak
yang mengaku dari leasing BESS Finance sekitar September 2015, ”
Tuturnya.
sesuai dengan Bukti STNK mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan Nomor
Polisi A 1185 AR itu saya beli dengan cara Cash bukan kredit.
Informasinya dari awal saat pembelian bahwa BPKB mobil itu baru dapat
diambil paling lambat sekitar 10 Bulan. Belum juga BPKB mobil saya
terima, tiba – tiba mobil tersebut diambil ditengah jalan oleh pihak
yang mengaku dari leasing BESS Finance sekitar September 2015, ”
Tuturnya.
Madroji menambahkan, bahwa dirinya saat mendapati kejadian
tersebut akhirnya mendatangi langsung dealer tempat ia membeli. Namun
ternyata pihak Dealer menegaskan jika Bukti Kepemilikan BPKB atas nama
miliknya tersebut sudah dikeluarkan oleh pihak Dealer pada sekitar bulan
April 2015 langsung kepada pemilik bersangkutan.
tersebut akhirnya mendatangi langsung dealer tempat ia membeli. Namun
ternyata pihak Dealer menegaskan jika Bukti Kepemilikan BPKB atas nama
miliknya tersebut sudah dikeluarkan oleh pihak Dealer pada sekitar bulan
April 2015 langsung kepada pemilik bersangkutan.
“Setelah kejadian pengambilan paksa oleh pihak leasing
BESS Finance itu, saya langsung menanyakan kepada pihak dealer di
Cilegon keterkaitan BPKB. Ternyata, informasi yang saya terima, katanya
bukti BPKB itu telah diambil oleh saya pada bulan April. Demi Allah,
saya tidak pernah mengambil bukti BPKB itu di Dealer. Yang saya tahu
memang dulu pernah Eko sebagai Sales Dealer RMK Cilegon pernah meminjam
KTP asli saya dan mobil itu dengan alasan jika mengurus BPKB harus ada
KTP dan unit kendaraannya. Saya pribadi sebelumnya tak merasa curiga
jika sampai dibuat macam – macam , karena saya akui memang ini kali
pertamanya saya membeli kendaraan dengan cash dan cara pengurusan BPKB
itu harus seperti itu. Tapi sekarang kok bisa pihak dealer kecolongan
kayak gitu, berarti pihak dealer ceroboh dan lalai kalau begitu, alias
tidak teliti, ini jelas merugikan kami, dan diduga pasti sudah
konglikong, ” Tambahnya kesal.
BESS Finance itu, saya langsung menanyakan kepada pihak dealer di
Cilegon keterkaitan BPKB. Ternyata, informasi yang saya terima, katanya
bukti BPKB itu telah diambil oleh saya pada bulan April. Demi Allah,
saya tidak pernah mengambil bukti BPKB itu di Dealer. Yang saya tahu
memang dulu pernah Eko sebagai Sales Dealer RMK Cilegon pernah meminjam
KTP asli saya dan mobil itu dengan alasan jika mengurus BPKB harus ada
KTP dan unit kendaraannya. Saya pribadi sebelumnya tak merasa curiga
jika sampai dibuat macam – macam , karena saya akui memang ini kali
pertamanya saya membeli kendaraan dengan cash dan cara pengurusan BPKB
itu harus seperti itu. Tapi sekarang kok bisa pihak dealer kecolongan
kayak gitu, berarti pihak dealer ceroboh dan lalai kalau begitu, alias
tidak teliti, ini jelas merugikan kami, dan diduga pasti sudah
konglikong, ” Tambahnya kesal.
Atas musibah yang dialaminya . Diketahui Madroji Bin
Nahrawi selaku konsumen akhirnya melaporkan perihal kejadian tersebut
kepada Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) pada tanggal 15 Oktober
2015 lalu terkait adanya dugaan penggelapan dan penipuan melalui
diterimanya tanda bukti laporan dengan Nomor :
TBL/232/X/2015/BANTEN/SPKT II.
Nahrawi selaku konsumen akhirnya melaporkan perihal kejadian tersebut
kepada Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) pada tanggal 15 Oktober
2015 lalu terkait adanya dugaan penggelapan dan penipuan melalui
diterimanya tanda bukti laporan dengan Nomor :
TBL/232/X/2015/BANTEN/SPKT II.
Namun sayang dirinya kini mengeluhkan
perihal laporan kasusnya yang sudah berjalan hampir 5 bulan kasusnya
belum juga menunjukan perkembangan yang berarti, terlebih sekarang
diketahui para pelakunya masih bebas berkeliaran bukannya ditangkap,
ditahan serta diadili.
( Adhsn )
perihal laporan kasusnya yang sudah berjalan hampir 5 bulan kasusnya
belum juga menunjukan perkembangan yang berarti, terlebih sekarang
diketahui para pelakunya masih bebas berkeliaran bukannya ditangkap,
ditahan serta diadili.
( Adhsn )
Comment