Dian Wibowo SH: Banyak Kejanggalan Dakwaan Dan Keterangan Saksi

Berita501 Views
Foto/ana
RADARINDONESIANEWS.COM, GARUT – Menanggapi sidang pertama kasus dugaan pemerasan yang disangkakan kepada salah seorang wartawan berinisial MH di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa (3/4/2018),  Dian Wibowo, S.H, mengungkap beberapa kejanggalan atas pernyataan pelapor, Kades Wawan (Kepala Desa Margalaksana, kecamatan Cilawu Kabupaten Garut). 
Kades Wawan, mengatakan bahwa beliau merasa diperas oleh oknum wartawan media sidik, sebesar sepuluh juta rupiah. Kejanggalan itu terlihat saat Kades Wawan ternyata tidak mendengar langsung dari mereka. Saudara Tomy dan Mustofa (diduga tersangka), melainkan hanya dari saudara Ucep alias Cecep terkait permintaan uang sebesar sepuluh juta rupiah yang disampaikan ke Kades Wawan, padahal faktanya kades Wawan saat itu berhadapan langsung dengan mereka (Tomy dan Mustofa).
Keterangan dari Saudara Ucep alias Cecep, Saudara Budi lah yang meminta uang sebesar sepuluh juta rupiah tersebut, namun permintaan itu tidak diketahui oleh saudara Mustofa maupun saudara Tomy, dan permintaan itupun tidak pernah dikonfirmasi langsung ke saudara Mustofa oleh pelapor Kades Wawan maupun Saudara saksi Cecep.
Sehingga adanya permintaan uang sebesar sepuluh juta itu saudara Mustofa tidak mengerti/ tahu.
Dalam Kasus ini JPU PN Garut Menerima satu berkas namun memakai pasal 141 KUHP (SPLITSING).  Nomer perkara : PDM-43/Epp.2/Grt/03/2018 untuk saudara Budi P dan nomer : PDM- 44/Epp.2/Grt/03/2018 untuk saudara Mustofa dan Tomy.
Menurut Dian Wibowo SH yang disapa akrab dengan sebutan Bobby ini, terlalu dipaksakan dakwaan JPU, Cucu Sulistyowati SH dimana hanya mengandalkan alat bukti berupa uang sebesar lima juta (satu juta tanggal 9 Januari 2018 dan empat juta pada tanggal 10 Januari 2018) yang diberikan kepada mereka. 
Berdasarkan keterangan Kades Wawan, uang itu adalah uang bantu untuk makan – makan di perjalanan dan uang konfirmasi/ koordinasi terkait program kades yang sudah dilakukan yang akan dipublikasikan di media yang saudara Mustofa kelola. 
“Bila memang mereka di duga melakukan paksaan meminta uang sebesar sepuluh juta rupiah namun hanya diberi Lima juta rupiah dimana buktinya mereka tetap memaksa meminta uang sebesar sepuluh juta rupiah itu.” Tandas Bobby.
Kejanggalan lainnya ialah, saat Kades Wawan mengatakan bahwa mereka mengaku sebagai utusan dari KEMENDES (Kementerian Desa), saat ditanya oleh ketua Majelis Hakim Isabela Samelina S.H, dengan apa mereka (alat bukti), melakukan aksinya sebagai utusan KEMENDES?
Kades Wawan mengatakan bahwa dirinya hanya mendengar mereka menyebut utusan dari KEMENDES. Sedangkan fakta di persidangan alat bukti yang diperlihatkan adalah, KTA Pers, kendaraan berstiker media dan atribut media juga hanya 1 buah HP merk LG milik saudara Mustofa. (dalam persidangan belum dibuka terkait apa saja percakapan isi HP tersebut).
Dian Wibowo SH, juga merasa heran ternyata dalam persidangan Kades Wawan maupun saksi pelapor saudara Usep alias Cecep, banyak mengatakan kata mungkin dan kira – kira, yang ditafsir menjadi menurut pendengaran mereka saja.
”Kok bisa ya laporan diterima oleh kepolisian dan didorong tetap ke persidangan dengan minimnya alat bukti (alat bukti tidak kuat) ” , kata Dian kepada wartawan.
Selaku kuasa hukum saudara Mustofa Dian Wibowo, S.H berharap di persidangan selanjutnya akan segera terkuak kebenarannya. “Saya yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Garut maupun JPU Garut akan bekerja secara obyektif tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.” Imbuhnya. (Ana)

Comment