Dewi Ratnasari*: Kewajiban Berjilab Bukan Karena Manusia Tapi Karena Allah Semata

Opini615 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sinta Nuriyah, istri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengatakan bahwa perempuan muslim tidak wajib untuk memakai jilbab. Ia pun mengatakan bahwa masih banyak orang yang keliru mengenai kata jilbab dan hijab.

Menurut dia, hijab tidak sama pengertiannya dengan jilbab. “Hijab itu pembatas dari bahan-bahan yang keras seperti kayu, kalau jilbab bahan-bahan yang tipis seperti kain untuk menutup,” kata Sinta di YouTube channel Deddy Corbuzier pada Rabu, 15 Januari 2020.

Ia mengakui bahwa setiap muslimah tidak wajib untuk mengenakan jilbab karena memang begitu adanya yang tertulis di Al Quran jika memaknainya dengan tepat.

“Enggak juga (semua muslimah harus memakai jilbab), kalau kita mengartikan ayat dalam Al Quran itu secara benar,” kata Sinta.

Selama ini ia berusaha mengartikan ayat-ayat Al Quran secara tekstual bukan kontekstual. Menurut Sinta kaum muslim banyak yang keliru mengartikan ayat-ayat Al Quran karena sudah melewati banyak terjemahan dari berbagai pihak yang mungkin saja memiliki kepentingan pribadi. (dikutip dari seleb.tempo.co )

Taat itu pilihan, mau berjilbab atau tidak – menjadi pilihan seseorang yang nantinya akan dipertanggung jawabkan di akhirat kelak. Namun, bila pernyataan ini sengaja dipublish untuk menciptakan opini maka akan timbul kerancuan di dalam benak umat. Ini tidak boleh dibiarkan.

Bila Sinta Nuriyah mengatakan bahwa Gusdur tidak mewajibkan jilbab memang demikian tapi aturan menutup aurat secara sempurna ( Syar’i ) bukan datang dari Gusdur tapi dari Allah swt langsung, seperti tertulis dalam QS Al ahzab: 59

yang Artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berkata Imam At-Thabari bahwa maknanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Hai Nabi, katakan pada istrimu, anak-anak-mu dan wanita muslimah: Janganlah kalian menyerupai wanita-wanita lain dalam cara berpakaiannya (yatasyabbahna bil ima’i fi libasihinna) yaitu dengan membiarkan rambut dan wajah terbuka, melainkan tutup semua itu dengan jilbab.’ (Tafsir At-Thabari, XX/324)

Maka sangat jelas hukum mengenakan jilbab bagi setiap muslimah adalah kewajiban tanpa tawar menawar.

Harus difahami juga tentang sebuah perbedaan makna jilbab dan menutup aurat. Aurat dalam bahasa Arab bermakna keburukan manusia, atau celah/kekurangan, adapun menurut syari’ah didefinisikan sebagai apa-apa yang diwajibkan untuk ditutupi dan diharamkan untuk dipandang.

Jilbab berbeda dengan kerudung (khumur), karena jilbab adalah baju kurung yang panjang/jubah yang digunakan agar menutupi seluruh yang di bawahnya. Ia merupakan kain yang diselubungkan di atas kerudung, atau sejenis kain selubung/semacam mantel (milhafah). Sedangkan kerudung atau khimar adalah kain yang menutup kepala dan menjulur sampai ke dada. Dalilnya sudah jelas dalam QS. An Nur : 31.

Di akhir zaman ini banyak orang yang berani berfatwa dengan menabrak kesepakatan para ulama dan keluar dari kaidah ilmu fiqh yang disepakati. Mereka mencari pendapat-pendapat yang syadz (nyleneh) demi memuaskan hawa nafsu bahwa Islam itu toleran, mengikuti zaman, padahal kelemahan pendapat mereka itu amat sangat mereka sadari.

Salah satu dari fatwa yang demikian itu adalah bahwa Jilbab itu tidak wajib. Jilbab merupakan masalah ijtihadiyah atau khilafiyyah, sehingga dalil hukumnya bersifat relatif dan tidak mengikat.

Rosulullah saw memerintahkan setiap muslimah ketika keluar rumah agar memakai jilbab, bahkan ketika ia tidak punya jilbab saudara muslimahnya wajib meminjamkan. Hal tersebut juga menjadi bukti bahwa Rosulullah sebagai kepala negara pada saat itu sangat memperhatikan aspek penerapan syariat Islam secara sempurna.
 
Berbeda halnya dengan penguasa dengan sistem sekuler yang tidak mempedulikan hukum dan aturan syariah.

Sistem yang berasal dari akal manusia tersebut justru menyuburkan dan membebaskan ide – ide nyeleneh berhamburan dan membuat gaduh di masyarakat.

Kondisi ini tentu akan sangat berbeda dan bertolak belakang ketika manusia hidup dalam sistem Khilafah Islamiyah sebagaimana yang pernah tampil di era peradaban Islam dahulu.

Islam saat itu tidak hanya sekedar agama ritual tapi juga ideologi lengkap dengan seperangkat konsep kehidupan. Bila konsep ini diterapkan oleh seluruh ummat islam akan merasakan manisnya iman tanpa adanya paksaan dan ide liberal tentu akan tersingkirkan. Wallahu’alam bishowab.[]

*Ibu rumah tangga

Comment