Dewi Ratnasari*: Kasus Baiq Nuril, Bukti Nihilnya Keadilan Dalam Ssistem Demokrasi

Berita437 Views
Dewi Ratnasari
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dalam suatu negara terdapat dua elemen penting yaitu kekuasaan dan kedaulatan. Maka secara teoritis,  dalam demokrasi – kekuasaan ada di tangan rakyat dan kedaulatan hukum ada di tangan wakil rakyat.
Meskipun demikian fakta berbicara lain. Faktanya kedaulatan hukum di alam demokrasi ada ditangan para kapitalis. Hal tersebut terjadi karena hukum demokrasi adalah ciptaan legislatif, sedang suara legislatif sangat mudah diperjual belikan. Selain itu hukum demokrasi juga memiliki standar tak jelas, tumpul keatas tajam kebawah, dan dijadikan alat untuk menekan yang lemah.
Sepbagaimana kasus Baiq Nuril yang membuat ironi hukum dinegri ini bahkan menjadi sorotan media – media Internasional, dilansir dari sindonews.com. Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun, 37, mantan guru perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Indonesia menjadi sorotan media-media internasional. Penolakan PK itu membuat Baiq tetap menjalani hukuman penjara. Baiq adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
Ditolaknya PK oleh MA, membuat mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Kasusnya menjadi fakta ironi hukum di Indonesia. Kasus ini bermula ketika dia merekam percakapan telepon dengan kepala sekolah yang jadi atasannya saat dia menjadi guru. Rekaman itu untuk membuktikan bahwa bosnya melecehkannya secara seksual. Namun, Baiq justru dilaporkan ke polisi pada 2015 atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
Kasus Baiq Nuril hanya seklumit contoh kacaunya keadilan hukum di Indonesia. Keadilan saat ini hanya milik orang – orang yg mempunyai materi dan kekuasaan. Bagi rakyat kecil yang tak punya apa – apa sangat sulit menemukan keadilan di negri ini. 
Semuanya terjadi karena sistem yang tengah bercokol saat ini di negeri ini. Demokrasi telah menempatkan kedzaliman makin menguat. Berbeda dalam sistem Islam dimana kekuasaan ada di tangan rakyat dan kedaulatan ada ditangan Syara.
Sistem itu telah dicontohkan secara sempurna oleh para Khulafa Rosyidin. Rosulullah menyebutnya dengan Khilafah ‘alaminhajin Nubuwwah. Kabar baiknya Rosulullah mengabarkan Khilafah ‘alaminhajin Nubuwwah ada 2 periode yaitu 30 tahun setelah wafatnya beliau dan diakhir zaman. 
Maka jadilah orang – orang yang istiqomah dalam memperjuangkan bisyaroh Rosulullah agar tegak kembali. Dimana bisyaroh tersebut keluar dari lisan orang yang paling terpercaya di dunia. Karena Khilafah ‘ala minhajinn Nubuwah sudah di depan mata sedang demokrasi kapitalis tinggal menunggu ajalnya, karena terbukti menciptakan kesengsaraan dan ketidak adilan semata. Wa’allahu’alam bishowab.[]
*Ibu rumah tangga

Comment