RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers meminta satuan tugas pemberantasan judi online membuka secara terang temuan perihal dugaan keterlibatan 164 jurnalis terlibat main judi online. Lembaga etik wartawan ini mempertanyakan data satgas apakah benar ratusan orang itu berporofesi sebagai wartawan.
“Dari mana data itu diperoleh?” kata anggota Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam sambungan kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2024.
Ia meminta agar satgas membuka nama wartawan yang disebut tersangkut judi online. “Apakah betul profesi itu digunakan bermain judi online?”
Dia mengkhawatirkan, jangan sampai orang lain yang melakukan perbuatan tercela itu, dan masyarakat berprasangka bahwa semua wartawan terlibat dalam kasus judi online. “Ini tidak benar juga kan?” ucap Ketua Komisi Hubungan Antarlembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, itu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, mengatakan praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk jurnalis. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, ada 164 jurnalis terlibat praktik judi online ini.
Hadi menyebutkan nilai transaksinya mencapai 6.899 kali, jumlah uang Rp 1,4 miliar. Menurut Hadi, satgas judi online telah mengantongi data termasuk nama wartawan.
“Ada lengkap dan alamatnya di mana,” ucapnya, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024.
Totok mengatakan terlibat dalam judi online adalah tindakan buruk. Sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh hukum. Dan jurnalis bekerja sesuai fungsinya, yakni melakukan kontrol sosial.
“Dan kedua, jurnalis itu tidak ada hubungannya dengan judi online,” kata dia.
Dia menjelaskan, tugas jurnalis sebagai kontrol sosial tak hanya mengontrol atau melayangkan kritik kepada pemerintah. Tetapi profesi itu juga harus melontarkan kritik kepada masyarakat. “Manakala masyarakat kita mengarah pada tindakan-tindakan tidak baik,” ucap dia.
Menurut dia, Dewan Pers sebagai dewan etik berharap agar semua wartawan menjunjung tinggi etika profesi. Etika yang disebut sebagai Kode Etik Jurnalistik atau KEJ. Sehingga tindakan dalam profesinya tidak bertentangan dengan tugas utama wartawan, pengontrol sosial. “The watch dog,” ujar dia.[]
Comment