Dewan Pakar ICMI Pusat: Kasus Habib Bahar Tidak Bisa Dipidanakan

Berita429 Views
Jenderal (Pur) Anton Tabah Digdoyo, Anggota dewan pakar ICMI Pusat./ist
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Publik heran dengan aparat yang menetapkan tersangka pada Habib Bahar Bin Smith hanya karena mengatakan Jokowi banci. Sementara pemuda etnis Cina yang jelas menyatakan akan membunuh Jokowi, Viktor Bungtilu Laikodat yang akan membunuh tokoh-tokoh muslim, Abu Janda yang mengatakan Bendera Tauhid bendera Teroris dll itu semua viral dan sudah dilaporkan ber bulan-bulan tidak diproses. Namun habib Bahar baru dilaporkn langsung diproses dan ditetapkan sebagai tersangka? 
Untuk hal ini, redaksi mencoba meminta penjelasan dan tanggapan Anton T Digdoyo, salah seorang Anggota Dewan Pakar ICMI Pusat.
“Kalau obyektif kasus Habib Bahar tak bisa diproses pidana apalagi dengan pasal penghinaan presiden/wapres . Pasal tinggalan penjajah Belanda tidak cocok dengan era demokrasi maka MK Tahun 2006 telah mencabut pasal tersebut dari KUHP dan tidak berlaku lagi.” Tegas Anton.
Terhadap kasus Habib Bahar tersebut, aparat akan menjerat Habib dengan rambut panjang sebahu itu dengan UU ITE.
“Loh habib bahar kan bicaranya bukan di medsos tapi langsung di hadapan umat dan yang dapat dikenakan UU ITE adalah yang menyebarkan bukan Habib Bahar. Kalau mau dipaksakn Habib jadi tersangka hanya bisa dari delik penghinaan pada orang biasa dengan pasal 310 KUHP.” Lanjut purnawirawan jenderal ini.
Dalam kasus ini, lanjut Anton, maka Jokowi harus melaporkan langsung ke polisi seperti SBY sebagai presiden telah memberi contoh berdemokrasi dengan indah. 
Saat difitnah oleh buku Gurita Cikeas karya George Aditjondro, tambah Anton, SBY langsung menjawab dengan buku juga, “Cikeas Menjawab”. Karena penulis tidak dapat membuktikan, maka SBY melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya sebagai pribadi bukan sebagai presiden. Jokowi ini ini aneh ditulis di buku Jokowi Undercover sebagai sesuatu yang serius dan buruk tapi diam saja tidak menuntut dan tidak menjawab dengan buku seperti SBY itu. Wajar toh kalau rakyat tidak percaya dengan Jokowi dan justeru sebaliknya rakyat makin percaya dengan buku tersebut? Apalagi Jokowi tidak berani ditantang untuk tes DNA. 
“Dalam kasus Habib Bahar ini, kalau mau dijadikan sebagai kasus pribadi, Jokowi wajib lapor ke polisi dan tidak boleh diwakilkan bahwa dirinya telah difitnah oleh Habib Bahar dengan kata banci tersebut. Dan itupun sudah kadaluarsa atau belum? Karena pasal 310 KUHP hanya berumur 6 bulan. Saya dengar, ceramah Habib tentang Jokowi banci sudah dua tahun yang lalu. Jelas hal ini tak bisa menjadikan Habib Bahar sebagai tersangka. Jangan paksakan dan jangan zhalim. Tuhan tidak tidur. “Pungkas mantan Jendral Polri ini.[]

Comment