RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dunia saat ini sedang mengalami situasi genting akibat persebaran virus corona. Salah satu dampak dari pandemi adalah pelemahan ekonomi dunia.
Won Korea yang sebelumnya menyandang mata uang dengan pelemahan terdalam, kini ada di level 1.277,57 atau turun 10,53 persen secara year to date (ytd). Pelemahan terbesar lainnya adalah baht Thailand. Sepanjang tahun ini, baht sudah ambles 10,10 persen ke level 32.995 per dolar AS. Pelemahan terbesar lainnya adalah baht Thailand.
Sepanjang tahun ini, baht sudah ambles 10,10 persen ke level 32.995 per dolar AS. Tidak hanya kedua negara itu saja yang mengalami pelemahan mata uang. Nilai tukar rupiah bahkan menjadi mata uang yang terlemah di Asia (Kompas/23/3).
Dilansir dari Kontan.co.id pada Selasa (31/3), awal januari silam rupiah masih berada di kisaran Rp 13.900 per dolar Amerika Serikat. Kemudian merujuk Tempo.co pada Rabu (1/4), nilai tukar rupiah tergelincir ke zona merah dan ditutup melemah 140 poin atau -0,86 persen ke level Rp. 16.450 per dolar AS. Akibat pandemi virus corona ini disinyalir membuat lembaga pemeringkat internasional, Fitch Rating berpotensi memangkas rating peringkat utang Indonesia.
Analis Monex Investindo Futures Faisyal menyebut, pemangkasan rating tersebut dinilai akan berimbas negatif pada rupiah. “Sebagai contoh, Inggris begitu rating-nya dipangkas menjadi minus AA oleh Fitch, pasar langsung anjlok,” ujar Faisyal kepada Kontan.co.id, Selasa (31/3).
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu 1 April 2020 siang merilis prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pasca pandemi corona. Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang ia pimpin memproyeksikan pertumbuhan ekonomi bisa terkoreksi ke 2,3 persen bahkan minus 0,4 persen.
Data menunjukkan bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) melemah setelah investor dilanda kekhawatiran akan besarnya dampak wabah COVID-19 ke perekonomian nasional.
Penutupan IHSG diiringi aksi jual saham oleh investor asing yang ditunjukkan dengan jumlah jual bersih asing atau net foreign sell sebesar Rp69,73 miliar. Frekuensi perdagangan saham tercatat sebanyak 535.123 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 6,11 miliar lembar saham senilai Rp7,3 triliun. Sebanyak 129 saham naik, 267 saham menurun, dan 131 saham tidak bergerak nilainya (Tempo.co/1/4).
Sebenarnya, bukan kali ini saja ekonomi menjadi lesuh. Sejak tahun 1930, krisis keuangan dan ekonomi global juga telah terjadi di Amerika. Kemudian, di tahun 2008 dunia juga kembali mengalami krisis ekonomi global.
Artinya, ekonomi lesu sudah merupakan hal yang lazim terjadi di sistem ekonomi kapitalisme. Ini sekaligus menunjukkan betapa rapuhnya sistem ini.
Jika kita terus mengamati pola kelesuhannya, kita akan menemukan bahwa terdapat faktor internal yang sifatnya substansial dalam sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan oleh dunia saat ini.
Faktor tersebut meliputi sistem perbankan dengan suku bunga, diperkenankannya sektor ekonomi non riil, utang luar negeri yang menjadi tumpuan pembiayaan pembangunan, penggunaan sistem moneter yang tidak disandarkan pada emas dan perak, dan liberalisasi atau swastanisasi sumberdaya alam (Permana, 2018).
Kita bedah mulai dari praktek ribawi yang diterapkan oleh sistem perbankan ekonomi kapitalisme sekarang ini.
Sebenarnya, praktek ribawi telah ada sejak masa Yunani Kuno dan keberadaannya sudah dikecam habis-habisan. Filsuf sekaliber Aristoteles mengutuk sistem pembungaan ini dengan mengatakan riba sebagai ayam betina yang mandul dan tidak bisa bertelur.
Begitu juga ekonom modern, misalnya J.M. Keyness, mengkritik habis-habisan teori klasik mengenai bunga uang ini. Keynes beranggapan, perkembangan modal tertahan oleh adanya suku bunga uang. Jika saja hambatan ini dihilangkan, lanjut keynes, maka pertumbuhan modal di dunia modern akan berkembang cepat.
Hal ini memerlukan kebijakan yang mengatur agar suku bunga uang sama dengan nol.
Kemudian di sektor ekonomi non riil. Pada sektor ini yang diperdagangkan adalah mata uang dan surat berharga termasuk surat utang, saham, dan lainnya. Sektor ini terus membesar dan segala transaksinya tidak berpengaruh langsung pada sektor riil (sektor barang dan jasa).
Akibatnya, pertumbuhan yang ditopang oleh sektor ini justru menjadi pertumbuhan semu. Secara angka ekonomi tumbuh tapi tidak berdampak pada perekonomian secara riil dan perbaikan taraf ekonomi masyarakat. Makanya bisa kita lihat fakta hari ini. Ekonomi terus dikatakan tumbuh namun realitas menunjukkan bahwa masih banyak rakyat yang belum memiliki kehidupan yang layak.
Lantas pertanyaan sederhananya, ekonomi ini tumbuh di kalangan mana?
Tidak hanya itu, transaksi di sektor ekonomi non riil ini lebih banyak ditujukan untuk mendapat keuntungan yang besar secara cepat dari selisih harga valuta dan surat berharga. Makin besar selisih makin besar pula keuntungan yang didapat.
Untuk itu tak jarang para pelaku sektor ini merekayasa pasar modal. Jika investasi di luar negeri lebih menarik, dalam waktu singkat bisa terjadi aliran modal ke luar negeri (capital outflow) yang bisa menyebabkan melemahnya nilai rupiah. Dan inilah yang memang terjadi saat ini.
Sementara itu, utang luar negeri dijadikan sebagai alat penjajahan baru. Dengan utang, negara-negara berkembang terjebak dalam perangkap utang atau Debt Trape. Mereka terus dieksploitasi dan kebijakannya dikendalikan.
Nyatanya, total utang negeri ini tidak pernah berkurang, bahkan terus meningkat hingga lebih dari 5.612 triliun rupiah pada saat ini (Katadata/16/3).
Semua itu diperparah oleh sistem moneter yang diterapkan di seluruh dunia saat ini yang tidak disandarkan pada emas dan perak. Uang akhirnya tidak memiliki nilai intrinsik yang bisa menjaga nilainya. Nilai nominal yang tertera ternyata sangat jauh berbeda dengan nilai intrinsiknya.
Ketika terjadi penambahan uang baru melalui pencetakan uang baru atau penambahan total nominal uang melalui sistem bunga dan reserve banking, maka total nominal uang dan jumlah uang yang beredar bertambah lebih banyak, tak sebanding dengan pertambahan jumlah barang. Akibatnya, nilai mata uang turun dan terjadilah inflasi.
Fakta hari ini menunjukkan bahwa negara-negara yang terdampak krisis moneter telah melakukan berbagai kebijakan ekonomi untuk keluar dari keterpurukan tersebut. Namun sayangnya, hingga kini kebijakan moneter yang dilakukan berlandaskan kebijakan ekonomi konvensional ternyata tidak mampu menyelesaikan krisis hingga hari ini.
Majid (2015) dalam penelitiannya tentang Krisis Ekonomi dan Solusinya dalam Perspektif Islam: Analisis Krisis Ekonomi Global 2008 menyatakan bahwa terjadinya krisis ekonomi jika didudukkan dalam perspektif Islam tidak terlepas dari praktek-praktek atau aktivitas ekonomi yang dilakukan bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, seperti tindakan mengkonsumsi riba, monopoli, korupsi, dan tindakan malpraktek lainnya.
Penelitian lain dari Surahman (2016) yang berjudul Analisis Kekuatan Dinar Dan Dirham Sebagai Mata Uang Anti Krisis menyatakan bahwa diterapkannya sistem uang kertas (fiat money) yang tidak distandarisasi dengan emas dan perak maka krisis keuangan akibat inflasi yang terjadi.
Hal tersebut disebabkan karena uang kertas (fiat money) tidak memiliki nilai intrinsik pada dirinya, uang tersebut hanya berupa nilai nominal yang diyakini dan dilegalisasi oleh negara. Nilai tersebut dapat goncang akibat berbagai persoalan yang terjadi pada negara, seperti kegoncangan politik dan ekonomi.
Harahap (2014) melalui penelitiannya yang berjudul Analisis Stabilitas Dinar Emas dan Dollar AS dalam Denominasi Rupiah memberikan solusi bahwa untuk menjaga kestabilan krisis mata uang maka negara perlu kembali ke dinar sebagaimana mata uang ini memang merupakan mata uang dari dunia islam itu sendiri.
Dalam penelitian tersebut, Harahap berhasil menunjukkan bahwa penggunaan dinar emas sebagai alat transaksi keuangan nilainya yang stabil dan mengurangi ketergantungan keuangan (financial dependensi) para penggunanya terhadap Dolar AS akibat mismanajemen modal.
Perhitungan laju pertumbuhan Dolar AS secara bulanan selama periode penelitian Harahap (2014) diperloleh hasil bahwa laju pertumbuhan harga Dolar AS per Bulan sekitar 0.4%.
Sementara itu, laju pertumbuhan emas per bulan sekitar 2%. Dari hasil pengujian tersebut, diambil kesimpulan bahwa laju pertumbuhan emas lebih tinggi daripada laju pertumbuhan Dolar AS.
Selanjutnya, hasil uji kausalitas Granger diperoleh kesimpulan bahwa hasil estimasi kausalitas Granger menunjukkan bahwa pada Hipotesis yang menyatakan Emas tidak menyebabkan Dolar AS emas ditolak, hal ini dapat dilihat F statistik yang signifikan pada alfa 5% yaitu sebesar 0.000.
Artinya kenaikan harga Emas menyebabkan kenaikan harga Dolar AS. Sebaliknya, hipotesis yang menyatakan bahwa Dolar AS tidak menyebabkan emas diterima, karena F statistik yang tidak signifikan pada alfa 5% yaitu sebesar 0.67730. Artinya kenaikan atau penurunan harga Dolar AS tidak menyebabkan penurunun/kenaikan harga emas.
Berdasar hasil analysis of variance (ANOVA) yang dilakukan, juga diperoleh kesimpulan bahwa Dinar emas lebih stabil dari pada Dolar AS karena berada pada area reject H0. Jadi, secara keseluruhan disimpulkan bahwa pada periode penelitian Dinar emas bisa dijadikan alternatif pengganti Dolar AS karena nilainya yang stabil yang diukur dengan Rupiah.
Kestabilan uang Dinar (emas) dan Dirham (perak), sebenarnya juga telah diakui dunia kapitalis. Contohnya, ketika kembali menggunakan uang standar emas pada tahun 1879, tingkat inflasi di Amerika Serikat menurun drastis menyamai tingkat inflasi pada tahun 1861, pada saat uang standar emas digunakan.
Sekalipun dinar maupun dirham terbukti mampu menjaga kestabilan mata uang, maka tentu pergantian mata uang dari rupiah ataupun mata uang lainnya ke dinar dan dirham tidak begitu saja dilaksanakan tanpa adanya dukungan sistem ekonomi islam. Muttaqin (2019) menyatakan bahwa ekonomi Islam adalah perekonomian yang berbasis sektor riil (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 275). Tidak ada dikotomi sektor riil dengan sektor moneter. Sebab, sektor moneter dalam Islam bukan seperti sektor moneter kapitalis yang isinya sektor maya (virtual sector).
Islam memandang kegiatan ekonomi hanya terdapat dalam sektor riil seperti pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. Dari sektor inilah kegiatan ekonomi didorong untuk berkembang maju. Hanya saja, hukum-hukum tentang kepemilikan, produk (barang/jasa), dan transaksi dalam perekonomian Islam berbeda dengan perekonomian kapitalis.
Individu dibolehkan memperoleh kepemilikan sesuai dengan karakter harta yang memang dapat dimiliki oleh individu. Hal ini merupakan pengakuan Islam akan fitrah manusia untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan Muslim yang meninggal karena mempertahankan hartanya secara haq adalah mati syahid.
Kepemilikan individu dibatasi oleh kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Individu tidak boleh memiliki harta yang terkategori harta milik negara dan harta milik umum. Tanpa aturan kepemilikan Islam, pertumbuhan di sektor riil tidak memiliki dampak positif terhadap kesejahteraan seluruh masyarakat secara adil. Sebab, peningkatan hasil-hasil ekonomi dan penguasaan sumberdaya terkonsentrasi di tangan pemilik modal. Sebaliknya, semakin digenjot pertumbuhan ekonomi, eksploitasi terhadap masyarakat dan sumberdaya alam semakin besar.
Tidak adanya aturan kepemilikan umum dalam perekonomian kapitalis menyebabkan negara menjadi mandul. Sumberdaya ekonomi dan pelayanan publik—yang karakteristiknya tidak bisa dimiliki individu dan seharusnya menjadi milik bersama—oleh negara diserahkan kepada swasta dan investor asing.
Akibatnya, rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkan layanan publik dan barang-barang yang dihasilkan dari sumberdaya alam. Pergerakan sektor riil hingga saat ini hanya berkutat di tangan sekelompok kecil orang, khususnya Multinational Corporation (MNC). MNC memonopoli perekonomian di seluruh dunia dari hulu ke hilir sehingga aset sebuah MNC lebih besar daripada PDB sebuah negara. Dengan mendorong sektor riil dunia di bawah pola ekonomi Islam, setiap pertumbuhan di sektor riil diimbangi dengan distribusi kepemilikan yang adil sehingga masyarakat memiliki kebebasan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dalam ekonomi.
Dengan menutup sektor maya (sektor non riil) dari perekonomian akan lebih banyak modal dan lapangan kerja terbuka untuk masyarakat dunia.
Islam juga menetapkan mekanisme pasar internasional yang adil. Hadirnya perdagangan global sewajarnya memiliki fungsi bagi setiap negara untuk mendapatkan manfaat pemenuhan kebutuhan nasional dan peningkatan kesejahteraan.
Namun, tata perdagangan global saat ini berlangsung dengan sangat tidak adil. Negara-negara di dunia dipaksa membuka pasar mereka, mencabut segala rintangan dagang, sedangkan negara-negara maju menutup pasar mereka dengan berbagai aturan dagang yang dibuat-buat. Negara-negara maju memaksa negara lain mencabut subsidi di sektor pertanian dan industri, tetapi mereka sendiri melakukan subsidi besar-besaran.
Dalam Islam hubungan dagang dapat diberlakukan terhadap negara-negara lain jika secara politik negara tersebut terikat perjanjian damai dengan negara Islam (Khilafah). Hubungan dagang internasional tidak dilakukan atas motif keserakahan menguasai perekonomian luar negeri, melainkan untuk mendapatkan manfaat dari pertukaran, baik dari sisi kebutuhan akan suatu komoditas maupun dari keuntungan ekonomi.
Mekanisme pasar dalam Islam tidak mengharamkan adanya intervensi negara, seperti subsidi dan penetapan komoditas yang boleh diekspor. Sebaliknya, negara tidak pernah melakukan intervensi dengan cara mematok harga. Harga dibiarkan berjalan sesuai dengan mekanisme supply dan demand.
Untuk mempengaruhi harga, negara mengintervensi melalui mekanisme pasar. Negara juga tidak mengenakan cukai atas komoditas yang datang dari negara lain jika negara tersebut tidak memungut cukai atas komoditas yang dibawa warga negara Khilafah. Inilah pola hubungan dagang internasional yang adil dan tidak saling mengeksploitasi.
Berdasarkan uraian penjelasan tersebut, tergambar jelas bahwa Ekonomi Islam sangat adil, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Maka solusi ampuh yang bisa ditawarkan ketika ekonomi kembali menjadi lesuh adalah dengan menerapkan sistem ekonomi Islam dibawah naungan Institusi negara yang juga menerapkan sistem politik Islam.
Karena bagaimanapun, politik dan ekonomi adalah suprastruktur penopang berdirinya sebuah negara. Sementara, sistem politik dan ekonomi yang shahih hanyalah sistem islam karena itu berasal dari wahyu.[]
*Praktisi pendidikan
Comment