Dengan Predikat Cum Laude Endang Hadrian Raih Doktor Dari Universitas Trisakti

Berita488 Views
Dr. Endang Hadrian S.H, M.H.[Her/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dr. Endang Hadrian S.H, M.H merupakan salah seorang pengacara tangguh dengan segudang persoalan hukum yang ditanganinya. Endang Hadrian kini berkantor di BSD City Tangerang Selatan. 
Setelah menyelesaikan S1 pada tahun 1998, Endang Hadrian kosentrasi dan bekerja pada bidangnya dengan meniti karir sebagai pengacara sejak tahun 1998 sampai sekarang. 
Dengan rentang waktu yang cukup panjang, kurang lebih sudah 20 tahun Endang Hadrian  bergelut dalam bidang penegakan hukum, kemudian melanjutkan S2 di Universitas Padjajaran Bandung. 
Belum lama ini beliau telah menyelesaikan jenjang study doktoral, S3 di Universitas Trisakti dengan  predikat Cum Laude. Disertasi doktoral yang diambilnya berjudul “Penyelesaian Sengketa Melalui Perdamaian Pada Sistem Peradilan Perdata dan Penegakkan Hukum di Indonesia dengan 4 (empat) ide besar, yaitu:
Pertama, penerapan mediasi dalam proses beracara diPengadilan memiliki potensi yang sangat besar dan lebih ekonomis dari sudut pandang biaya dan waktu, dibandingkan melalui proses litigasi. Proses mediasi ini memberikan manfaat kepada masyarakat yang bersengketa dengan win-win solution bukan kalah menang (win-lose), selain itu juga proses mediasi dipengadilan diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara pengadilan.
Kedua, memberikan solusi untuk mempercepat dan menerapkan kembali asas Peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan agar yang bersengketa melakukan perdamain bisa berjalan efektif karena upaya hukum pada putusan perdamaian sama halnya dengan putusan peradilan tingkat akhir, karenanya perkara tersebut tidak ada upaya hukum lagi, baik banding atau kasasi, maupun gugatan ulang, melainkan memberikan solusi langsung dapat dieksekusi.
Ketiga, dalam kasus-kasus tertentu, pihak yang bermediasi untuk menyerahkan jaminan kebendaan guna mencegah bila ada yang wanprestasi, maka jaminan tersebut mempunyai nilai eksekutorial dalam perdamaian tersebut.
Keempat. materi mediasi, secara substantif, sudah selayaknya Sistem Hukum Perdata Indonesia mempunyai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tersendiri yang di dalamnya antara lain secara khusus mengatur tentang mediasi yang memiliki ciri khas bangsa Indonesia.

Setelah dicermati lawyer ini mampu memadukan aspek teori dan aspek praktis dalam penulisan disertasinya secara komprehensif dan elaboratif. Di mana sekalipun pembahasan mengenai mediasi telah diatur dalam Pasal 130 ayat (2) HIR, Pasal 195 HIR, Pasal 1851 KUHPerdata dan Perma Nomor 1 Tahun 2016, namun ternyata Endang Hadrian mampu mengelaborasi secara mendalam konsep ini dengan cara memperkuat, mengkritisi dan bahkan menambahkan hal-hal yang masih kurang, sehingga pada akhirnya nanti, konsep mediasi dalam beracara di Pengadilan ini menjadi suatu konsep yang ideal, yang dapat diterapkan di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, sebagai suatu ketentuan hukum perdata formil yang berlaku di Indonesia. Semoga Ilmu dan masukan dari lawyer ini dapat berguna bagi masyarakat, nusa dan bangsa.

Sebagai pengacara, pengacara,  Endang Hadrian terdaftar di starofservice sebagai salah satu pengacara terbaik di Tangerang Selatan di nomor urut satu, dan sebagai mediator non hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor urut satu juga. Kiprahnya di dunia pengacara sudah 20 tahun dan sudah banyak sekali menyelesaikan dan mensukseskan perkara-perkara besar di bidang property, pertanahan, kontrak, dan lain-lain.[Her/GF]

Comment