RADARINDONESIANEWS.COM, BELANDA – Warga Aceh yang berdomisili di Swedia, Denmark, Jerman dan Belanda yang tergabung dalam anggota Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF) menggelar aksi unjuk rasa dibeberapa lokasi, diantaranya di depan gedung Mahkamah Internasional, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Belanda dan Parlemen Belanda di Den Haag, Kamis (26/3/2018) lalu.
Demo tersebut digelar bertepatan dengan hari maklumat perang Kerajaan Belanda terhadap Kerajaan Aceh pada 26 Maret 1873 di bawah pimpinan Johan Harmen Rudolf Kohler.
Surat pernyataan perang oleh Belanda itu ditulis pada 26 Maret 1873, dan disampaikan kepada Sultan Aceh pada 1 April 1873. Pernyataan perang itu antara lain berbunyi: “Dengan ini, atas dasar wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh Pemerintah Hindia Belanda, ia atas nama Pemerintah, menyatakan perang kepada Sulthan Aceh”.
Salah seorang pendemo dalam orasinya mendesak pemerintah belanda untuk mencabut maklulat perang pemerintah Belanda terhadap Kerajaan Aceh, sebagaimana Kliksatu.co.id saksikan di Youtube Tengku Andie Perfect Channel, Minggu (1/4/2018)
Pendemo juga menuntut pemerintah Belanda bertanggung jawab terhadap penyerahan Aceh ke Indonesia, menurut pendemo penyerahan Aceh ke Indonesia itu tidak sah dan melanggar hukum internasional, padahal Aceh sebelumnya adalah sebuah Negara yang berdaulat.
Pendemo juga menyinggung tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh yang tidak pernah diadili hingga saat ini dan dalam hal tersebut masalah Aceh tidak akan pernah selesai kecuali merdeka.
“Kita meminta campur tangan Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kolonialis Indonesia,” teriak pendemo.
Terlihat pendemo dengan membawakan bendera bulan bintang, sejumlah foto pelanggaran HAM di Aceh serta spanduk dan umbul umbul bertuliskan dalam bahasa Belanda. [KS]
Comment