Demi Judi Jual Bayi, Islam Siap Membasmi

Opini171 Views

 

Penulis: Widya Hartanti, S. S | Aktivis Muslimah Peduli Umat Deli Serdang

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Transaksi jual beli bayi kembali terjadi. Seorang ayah tega menjual bayinya kepada sepasang suami istri, HK (32) dan MON (30) , yang dikenalnya lewat media sosial. RA (36) menjual bayinya yang berusia 11 bulan seharga 15 juta.

Transaksi dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang, Banten pada 20 Agustus 2024 lalu . Saat ini, baik RA dan pasutri tersebut telah ditangkap polisi (BANGKAPOS.com)

Kasus jual beli bayi ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga karena tak dapat bertemu korban hingga hampir satu bulan. RA beralasan bahwa putranya tengah berlibur bersama saudaranya. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa uang hasil menjual bayinya dihabiskan dalam satu minggu untuk bermain judi.

Kasus kriminalitas akibat judi telah banyak terjadi. Pada Juni 2024, kita juga dikejutkan dengan aksi seorang Polwan, Briptu Fadhilatun Nikmah, membakar suaminya yang juga seorang polisi. Diduga pembakaran ini dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.

Judi adalah Sumber Bencana

Dampak negatif akibat judi sebenarnya telah sangat dirasakan oleh masyarakat. Banyak tindak kriminal yang dilakukan dipicu oleh aktivitas judi, termasuk judi online. Bagi pelaku, kecanduan judi dapat mengakibatkan depresi berat yang berujung pada bunuh diri.

Harapan menang dan mendapatkan keuntungan menjadikan pelaku nekat meminjam uang dalam jumlah besar, mencuri, dan menjual harta benda yang dimiliki.

Judi juga dapat mengakibatkan kebangkrutan finansial dan menghancurkan masa depan. Kerusakan hubungan keluarga pun akan terjadi sebab pelaku judi akan memiliki sikap temperamen dan kerap melakukan kekerasan. Dampak lebih lanjut, judi dapat pula merusak ekonomi suatu negara.

Ironisnya, saat ini Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online. Mengutip PPATK.go.id, tercatat bahwa ada 4.000.000 pemain judi online di Indonesia yang berasal dari berbagai usia, baik dewasa ataupun anak-anak. Sebanyak 2 % pemain judi berasal dari usia di bawah 10 tahun, dengan total 80.000 orang.

Berbagai upaya menghentikan aktivitas judi di Indonesia telah dilakukan. Sejalan dengan hal itu, per 8 Oktober 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 3,7 juta situs judi online. Namun mengapa aktivitas judi seolah tak dapat dihilangkan?

Cara Islam Membasmi Judi

Islam secara tegas telah mengharamkan judi, tak terkecuali judi online. Judi juga dikenal dengan istilah maysir. Yusuf Qardlawy memberi defenisi dari kata judi yaitu setiap permainan yang mengandung taruhan ( kitab al -Halal wal -Haram fil- Islam).

Istilah Maysir telah disebutkan dalam surat Al baqarah ayat 219. “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “ Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Sebagai sebuah dosa besar tentu saja Islam tak mengangap remeh perbuatan ini. Penanaman akidah Islam dan menumbuhkan sikap taat harus seantiasa dibina. Penanaman akidah ini tak hanya menjadi kewajiban individu ataupun keluarga namun juga wajib dilakukan oleh negara.

Kesadaran sebagai hamba Allah yang wajib terikat dengan hukum-hukum syariat dan kebutuhan manusia terhadap aturan-Nya harus dipahami melalui proses berfikir.

Islam telah menetapkan sanksi bagi para pelaku judi, yaitu berupa hukum cambuk 40-80 kali cambukan. Islam tidak mentolerir kemaksiatan dan memastikan bahwa sanksi tersebut dilaksanakan.

Sebagai sebuah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia harusnya pembasmian aktivitas judi menjadi hal yang tidak sulit untuk dilakukan. Mayoritas penduduk Indonesia telah beriman kepada Allah. Beragam dampak negatif judi telah terlihat secara nyata. Tentu saja hal ini menjadi salah satu modal penting dalam upaya membasmi perbuatan haram ini.

Hanya saja, akidah Islam ini wajib dibersihkan dari paham-paham sekuler yang memisahkan antara kehidupan agama dengan negara. Akidah sekuler yang menjadikan manfaat sebagai asas dalam berbuat harus diganti dengan asas halal-haram dalam setiap perbuatan.

Pembersihan akidah ini tak hanya di level masyarakat tapi juga negara. Hal ini menjadi sangat penting sebab setiap perbuatan yang dilandasi oleh akidah akan memberikan effort yang besar. Baik pada upaya maupun hasilnya.

Negara-melalui para penegak hukumnya- harus menutup semua peluang judi tanpa pandang bulu. Tak perduli apakah para bandar merupakan ‘orang biasa’ , penguasa, pengusaha, atau bahkan penegak hukum. Semua tak akan lepas dari sanksi yang dititah sang pencipta.

Lolosnya bandar judi dari jeratan hukum tak boleh lagi terjadi seperti yang kerap terjadi di negeri ini.

Upaya membasmi aktivitas judi hanya bisa berhasil jika dilandasi pada keimanan, kekuatan akidah dan menerapan sanksi tegas oleh negara. Keimanan akan menjadikan upaya ini bernilai ruhiyah dan penerapan sanksi tegas sesuai syariah akan menjadikan hukum bergigi dan bernyali yang tak akan terbeli dengan apapun. Tanpa keimanan, upaya membasmi judi tak kan berhasil. Itu pasti.[]

Comment