Oleh : Laela Faridah, S.Kom, Aktivis Muslimah Kota Bandung
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Pada tanggal 15 Oktober Info Bandung Kota memberitakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir Kota Bandung menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat sejak 2018 hingga Oktober 2021. Pengaduan tersebut terkait warga yang merasa jadi korban rentenir atas utang yang dipinjamnya.
Saat ini rentenir semakin meresahkan masyarakat, karena sudah semakin canggih dan mampu beradaptasi dengan zaman, termasuk memanfaatkan teknologi digital yang biasa disebut dengan pinjaman online atau pinjol.
Selanjutnya, di saat kondisi naik turunnya kasus covid-19 serta massifnya aktivitas vaksinasi masyarakat di Kota Bandung, tidak menyurutkan kegiatan pinjaman online/pinjol ini bahkan menurut Atet Dedi Handiman Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah/KUKM Kota Bandung terjadi kenaikan pengaduan sebanyak 34 persen yang didominasi korban pinjol yang dilatar belakangi karena untuk membuka usaha, biaya hidup, pendidikan, kesehatan dll.
Semenjak pandemi covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian masyarakat termasuk kepada para pedagang kecil sehingga ada beberapa masyarakat yang memilih jalan pintas, salah satunya dengan meminjam ke rentenir dan pinjol.
Adapun hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6 persen meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).” (InfoBandungkota.com)
Inilah potret masyarakat terdampak secara ekonomi di masa pandemi covid-19 yang mengambil jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya dan juga untuk modal usaha.
Jalan pintas ini dipilih demi bertahan hidup. Ditambah lagi dengan adanya rentenir dan pinjol menjadi harapan bagi masyarakat karena prosesnya mudah, cepat, uang pun cair dalam hitungan jam begitu menggiurkan masyarakat terlebih lagi dalam kondisi sulit sekarang.
Namun, masyarakat tidak menyadari konsekuensi yang harus diperoleh ketika berurusan dengan rentenir dan pinjol ini. Adapun konsekuensi yang diperoleh adalah apabila telat membayar cicilan maka peminjam akan diteror, bukan hanya pribadinya saja bahkan semua nomor kontak yang ada di ponselnya ikut diteror, ditambah lagi dengan uang bunga yang tinggi.
Hal ini sangat meresahkan, membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kalau sudah begini, demi bertahan hidup masihkah berharap kepada rentenir? Tentu tidak !
Sebuah ikhtiar untuk bisa bertahan hidup bisa ditempuh dengan individu yang bertaqwa. Masyarakat yang cinta ber amar ma’ruf nahyi munkar dan tentu saja pemerintah yang menerapkan hukum yang solutif dan berkah yaitu hukum halal haram dari aturan Islam yang rahmatan lil alamiin.
Langkah yang dilakukan pemerintah lewat Satgas anti rentenir ini harus berlanjut menjadi Satgas anti riba dan Satgas anti maksiat.
Semoga ada political will dari semua kalangan termasuk para pemangku kebijakan hari ini untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga tertunaikanlah sabda Nabi SAW : “Amir (pemimpin) masyarakat adalah pengurus mereka dan dia bertanggung jawab atas (urusan) rakyatnya”. [HR. AL-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ahmad]. WalLahu a’lam bi ash-shawab.[]
Comment