Deklarasi Kerakyatan UIA: Cegah Abuse of Power, Pejabat Publik Harus Mundur dari Jabatan

Politik174 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Teguran keras dari dunia akademik kembali menerpa Presiden Jokowi. Kali ini datang dari Universitas Islam As Syafiiyah (UIA), Jatiwaringin-Pondokgede, Bekasi.

Kampus yang dirintis ulama terkenal KH Abdullah Syafe;i itu mengeluarkan pernyataan menohok yang mereka sebut Deklarasi Kerakyatan.

Deklarasi yang berisi 7 butir pernyataan sikap itu dibacakan langsung Rektor UIA Prof. DR. Masduki Ahmad S.H, M.M, didampingi seluruh pimpinan universitas dan civitas akademika, di halaman Gedung Graha Alawiyah Kampus 2 Universitas Islam As-Syafi’iyah, Rabu (7/2/2024).

Butir keempat dari tujuh deklarasi itu menyebut bahwa pejabat publik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kontestasi pemilu – wajib mundur dari jabatan agar tidak terjadi conflict of interest dan mencegah abuse of power guna menghadirkan marwah Pemilu yang legimitae untuk Indonesia adil, damai dan berkeadaban.

Rektor UIA, Prof. DR. Masduki Ahmad kepada pers menyatakan bahwa deklarasi ini murni dari keprihatinan kaum akademisi terhadap proses demokrasi yang dinilai telah menyimpang dan berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

“Tolong diingat, ya, pernyatan sikap ini bukan pesanan dari pihak mana pun tapi murni keprihatinan kami sebagai akademisi yang mencermati tahapan pemilu. Kami menilai proses pemilu sudah tidak netral. Keterlibatan pemerintah, langsung atau pun tidak langsung, sangat kasat mata. Ini sangat berbahaya. Bukan saja pada proses pemilu ini, tetapi juga sesudahnya,” tutur Masduki usai deklarasi.

Pernyataan ini dipertegas kembali saat  launching portal berita pjminews.com, di kampus 1 UIA, Gedung Alawiyah, lantai 8.

Berikut 7 Butir Deklarasi Kerakyatan UIA:

1. Negara dan pemerintah wajib hadir mengawal pemilu yang tegak lurus dengan asas pemilu: LUBER – JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, Jujur dan adil), Sebab Pemilu merupakan pilar utama demokrasi secara konstitusional.

2. Negara dan pemerintah wajib menjaga netralitas pemilu tanpa syarat, guna mencegah potensi kecurangan dan kkerawanan dalam pemilu yang dilakukan oleh pihak manapun, oleh siapapun.

3. Negara dan pemerintah wajib menjunjung tinggi nilai etik moral politik dan prinsip negara hukum dalam bernegara & berpemerintahan, dengan wadah NKRI yang kita cintai.

4. Pejabat Publik (Pemerintah) yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kontestasi pemilu – wajib mundur dari jabatannya. Agar tidak terjadi conflict of interest dan mencegah abuse of power (penyalagunaan kekuasaan & kewenangan), guna menghadirkan marwah Pemilu yang legimitae untuk Indonesia adil, damai dan berkeadaban.

5. Mendesak Penyelenggara & Pengawas pemilu (KPU-BAWASLU) dan jajaranya – harus menegakan asas-asas pemilu dan harus berani bertindak secara tegas tanpa pandang bulu dan diskriminatif, terhadap pihak-pihak atau siapa saja yang melanggar hukum kepemiluan, agar tercipta eksistensi Republik Indonesia – sebagai negara hukum (the rule of law) secara substansial, dan bukan negara kekuasaan (the machsstaat) – berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Mendorong partisipasi politik rakyat secara optimal untuk menggunakan hak pilih dan mencegah prilaku GOLPUT – pada momentum pemilu 14 Februari 2024.

7. Kepada semua warga bangsa, masyarakat madani (civil society) dan masyarakat kampus di-manapun berada-harus taat asas, wajib menerima hasil pemilu 2024 – selama pelaksanaanya sesuai dengan butir-butir dalam deklerasi kerakyatan ini.[]

Comment