Penulis: Imanta Alifia Octavira | Mahasiswi S2 Megister IKD
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dilansir dari Trbunnews.com, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor, dan RS Polri Kramat Jati melakukan penggerebekan rumah diduga tempat aborsi di Ciracas, Jakarta Timur,
Hal ini berawal dari seorang Pak RT syok karena menyadari selama ini tertipu pemilik salon dan perkantoran.
Pak RT tertipu dan memberikan izin kepada pemilik untuk membuka salon kecantikan. Rupanya bukan salon kecantikan, ternyata tempat tersebut dijadikan lokasi klinik ilegal.
Terjerumusnya generasi saat ini dalam pergaulan bebas, sejatinya tanda rusaknya masyarakat. Persoalan asmara muda-mudi yang berujung married by accident (MBA), kekerasan seksual, pornografi, aborsi, dan lain sebagainya.
Persoalan-persoalan tersebut merupakan akibat dari pengelolaan sistem yang rusak, baik dari segi pendidikan, informasi, ataupun sanksi (uqubat). Pendidikan saat ini adalah pendidikan yang menanamkan pemikiran pemisahan antara agama dengan kehidupan. Menonjolkan prinsip kebebasan terutama dalam hal pergaulan. Menjadikan agama hanya sekedar ritual saja, sehingga untuk mengatur kehidupan, dianggap hanya cukup dari perbuatan yang berasal dari akal manusia.
Terutama dalam hal ini adalah pergaulan dengan lawan jenis. Mulai dari ikhtilat, khalwat, bahkan lebih dari itu. Ditambah lagi dengan dukungan perkembangan media sosial yang pesat. Seluruh informasi dapat diterima tanpa melalui proses filter. Sehingga membangkitkan syahwat khususnya para pemuda, dan berujung pada aborsi dan perzinahan.
Bukannya mencegah, justru kampanye aborsi aman digaungkan dengan dalih mengurangi angka kematian ibu dan risiko lainnya. Di sinilah kesempatan para pihak menyuarakan hak reproduksi perempuan untuk mempertahankan atau melenyapkan janin yang dikandungnya.
Berbeda dengam Islam yang mengatur segala bentuk pergaulan antar lawan jenis, melarang adanya perbuatan zina. Islam juga senantiasa melakukan filter informasi menjadi informasi yang bermanfaat dan tak melanggar hukum Syara’.
Jika ada pihak yang melakukan perizinahan maka negara akan memberikan uqubat sehingga menimbulkan efek jera pada pelaku.
Islam tidak memfasilitassi adanya layanan aborsi aman. Islam tidak mengakui adanya hak reproduksi sebagaimana dalam terminology Barat
Islam menjamin kualitass kepribadian individu muslim melalui berbagai macam cara
Persoalan-persoalan ummat akan dientas secara fundamental dan menyeluruh hanya dengan Islam.[]
Comment