RADARINDONESIANEWS.COM, SERANG – Kembali terjadi tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh debt collector, Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector kali ini menimpa seorang wartawan atau Jurnalis yang berinisial GA di Kota Cilegon.
Korban yang pada saat itu telah menemui rekannya yang bernama Rudi dari Jakarta di salah satu penginapan di Kota Cilegon. Tiba-tiba menghadang kendaraan korban yang akan keluar gerbang, Tanpa banyak basa-basi para debt collector yang berjumlah 8 orang melakukan pemaksaan kepada saya untuk keluar dari mobil dan meminta untuk masuk ke dalam mobil para debt collector, tutur korban kepada media ini.
Ia juga mengatakan, dengan cara memaksa supaya masuk kedalam mobilnya sementara tidak tahu permasalahannya, sebab kendaraan yang dipakai ini bukanlah milik saya akan tetapi milik teman.
“Saya berupaya melakukan perlawanan terhadap debt collector namun hanya seorang diri akhirnya kalah sama mereka yang berjumlah kurang lebih 8 orang,” ujar GA.
GA mengatakan, bahwa para debt collector tersebut mengaku berasal dari PT. Andalan Finance, adapun pemilik kendaraan menunggak angsuran itu bukan urusannya, seharusnya tidak melakukan tindakan kekerasan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap saya, lanjutnya.
” Saya sudah melakukan upaya hukum dan saat ini perkaranya sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian Polda Banten, saya percayakan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjutnya karena yakin pihak kepolisian akan menegakan hukum secara tegas dan tidak pandang bulu, ” ujar GA.
Terpisah saat dimintai tanggapannya Saeful Bahri Ketua Umum Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas ( GMAKS ) mengatakan, pihaknya meminta aparat hukum baik jajaran POLDA Banten dan sekitarnya agar dapat menindak tegas dugaan premanisme dalam eksekusi unit dilapangan, karena negara indonesia ini adalah negara hukum jadi semuanya diatur dalam hukum.
Mengingat hutang piutang mungkin harus ada putusan pengadilan. ” Jika memang itu diduga ada perintah dari Industri Keuangan Non Bank PT. Andalan Finance maka harus dilakukan penyelidikan apakah sesuai dengan SOP dalam melakukan eksekusi tersebut. berdasarkan POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,”, jelas Ketum GMAKS
Ia juga mengatakan, ada lima pasal yang mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan, salah satunya Pasal 50 yaitu Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan. Jika memang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan maka, diduga telah terjadi pelanggaran dalam eksekusi kendaraan itu, agar kedepannya tidak lagi terjadi hal – hal yang meresahkan masyarakat, pungkasnya.[]
Comment