RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA Pernikahan dini bukan cintanya yang terlarang tapi anya waktu saja belum tepat merasakan semua
Salah satu penggalan lirik lagu yang pernah tenar pada masanya, yang dinyanyikan oleh Agnes Monica ini, masih cukup relevan dengan kondisi Indonesia saat ini yang menduduki urutan ke-7 negara dengan kasus pernikahan anak (pernikahan dini) tertinggi di dunia.
Sebagaimana liriknya “bukan cintanya yang terlarang”, dalam Islam yang namanya perasaan cinta adalah fitrah yang memang Allah ciptakan menjadi bagian dari diri manusia. Perasaan cinta ini disebut Gharizah An-Nau atau naluri untuk berkasih sayang, melestarikan keturunan dsb.
Maka Allah Swt sebagai Sang Pencipta pun telah memberikan petunjuk, tata cara, aturan dalam memenuhi naluri yang telah Allah ciptakan ini, bagian dari pemenuhan naluri ini adalah dengan menikah. Sebab dengan jalan menikah dapat mencegah adanya fitnah maupun kerusakan-kerusakan moral di tengah masyarakat yang awal mulanya berasal dari perasaan yang disebut cinta ini.
Namun, apa jadinya jika salah satu jalan pemenuhan naluri ini dilarang oleh negara dengan dalih usia yang belum mencapai standar, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan?
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi kedua mempelai, yang mana hal ini mengalami perubahan dari standar umur sebelumnya yang terdapat pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa usia nikah minimal 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Perubahan tersebut dilakukan pemerintah untuk menurunkan angka pernikahan dini di Indonesia, maksud hati adalah untuk mencegah, yang terjadi justru sebaliknya, tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2020, Pengadilan Agama Jepara, Jawa Tengah, telah menerima sebanyak 240 kasus permohonan dispensasi nikah.
Kepala Pengadilan Agama Jepara, Faiq, menyebutkan peningkatan perkara tersebut lantaran perubahan aturan dalam Undang-undang Perkawinan yang disahkan pada Oktober 2019 lalu.
Mirisnya, dari 240 pemohon dispensasi nikah, sekitar 50 persen berumur 14-19 tahun telah hamil di luar nikah, sedangkan selebihnya karena faktor usia. Itu baru di Kota Jepara, belum di belahan nusantara lainnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia sudah sejak lama mengkampanyekan anti pernikahan dini dan mendapat dukungan besar dari kelompok liberal. Berbagai macam dalih diungkapkan untuk menyukseskan kampanye ini, diantaranya pernikahan dini dianggap melanggar hak anak, mendiskriminasi perempuan dan berbahaya bagi kesehatan reproduksi, selain itu, pernikahan dini juga dianggap menghasilkan keluarga yang tidak harmonis karena tidak adanya kesiapan mental, bahkan dianggap pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Berbagai macam dalih di atas seakan memberikan kesan bahwasanya pemerintah peduli pada kondisi sosial rakyatnya saat ini, namun fakta dilapangan menunjukkan kebijakan negaralah yang justru mengarahkan generasi pada rusaknya lingkungan sosial dan keluarga.
Bisa kita lihat dari kebijakan pemerintah yang melarang pernikahan di bawah umur dengan dalih perlindungan, namun disaat yang sama pemerintah juga membuka lebar pintu pergaulan bebas.
Ketika remaja usia dini terjebak pergaulan bebas, di saat yang sama mereka juga dilarang untuk menikah, bukan hal yang tidak mungkin bagi mereka untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti perzinahan, pelecehan bahkan kekerasan seksual hingga aborsi.
Hal inipun berdampak pada meningkatnya angka kehamilan diluar nikah yang berimbas pada naiknya angka permohonan dispensasi nikah sebagai bentuk pemakluman pemerintah pada fenomena seks bebas ini.
Berikutnya, anggapan pemerintah bahwasanya pernikahan usia dini akan menghasilkan keluarga yang tidak harmonis, pada faktanya masalah keluarga tidak harmonis ini pun jamak kita temukan pada kasus pernikahan usia dewasa.
Hal ini menunjukkan bahwa titik permasalahan ini bukan terletak pada usia pernikahan, tetapi lebih kepada pentingnya pemerintah menciptakan kondisi yang dapat membentuk mental anak agar siap menghadapi kehidupan berumah tangga.
Namun faktanya, alih-alih membentuk kondisi ideal untuk menyiapkan mental anak, pemerintah justru menguatkan arus liberalisasi dengan mempermudah jalur masuk tayangan-tayangan yang tidak mendidik serta merusak akhlak masyarakat.
Kasus ini tak bisa dipandang sebelah mata, sebab dari masalah ini akan melahirkan berbagai macam permasalahan turunan lain.
Salah satu yang menjadi dalih pemerintah melarang pernikahan anak karena menimbang masalah kesehatan reproduksi, merujuk pada data yang menunjukan 50 persen pemohon dispensasi nikah adalah remaja usia dini yang memang mempunyai keinginan untuk menikah dengan alasan hubungan keduanya yang sudah sangat dekat dan dikhawatirkan akan menjerumuskan pada hal-hal yang melanggar syariat Islam.
Bukanlah suatu kebetulan banyak anak usia dini yang berkeinginan untuk menikah lebih cepat, ada kekhawatiran tersendiri karena kondisi saat ini yang memang terlalu membahayakan keimanan seseorang dalam usaha meredam naluri jinsiyah (seksual) yang ada dalam dirinya.
Selain itu, maraknya konten umbar kemesraan yang banyak merajai situs jejaringan di negeri ini pun menjadi bagian yang memberikan sumbangsih besar dalam membentuk mindset berpikir para remaja usia dini untuk segera menikah, dari sinilah tercipta generasi kebelet nikah yang hanya sibuk perihal jodoh akibat terprovokasi konten-konten yang hanya menampilkan kemesraan dalam pernikahan tapi minim edukasi.
Alhasil, fokus terbesar remaja masa kini bertumpu pada soalan percintaan bukan pada usaha untuk membentuk pribadi lebih baik dengan memperbanyak ilmu, baik itu ilmu agama maupun ilmu lainnya.
Kondisi seperti ini membuat masyarakat dihadapkan dengan dilema tingkat tinggi, istilahnya maju kena, mundur juga kena.
Islam sebagai Solusi
Agenda kampanye global anti pernikahan dini sejatinya merupakan konfirmasi bahwa rezim ini menolak hukum agama, sebab dalam Islam yang namanya nikah usia dini sah-sah saja dan semua mazhabpun membolehkan hal ini selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.
Selain itu, lewat kampanye ini dengan tanpa sadar negeri ini mengatakan bahwa hukum-hukum Allah tidak relevan lagi dengan zaman, tidak bisa diterapkan lagi.
Padahal dalam berbagai macam problematika kehidupan, Islam telah memiliki solusi lewat seperangkat aturan lengkap, baik itu masalah personal maupun komunal, termasuk di dalamnya persoalan nikah usia dini.
Fenomena pelarangan nikah usia dini hingga masalah tingginya angka dispensasi nikah berawal dari rusaknya tatanan sistem pergaulan yang berlaku di tengah masyarkat.
Oleh sebab itu, bangsa ini membutuhkan pemberlakuan sistem pergaulan Islam dan sistem pendidikan Islam, agar generasi siap memasuki gerbang keluarga dan mencegah seks bebas remaja.
Sistem ini tentu hanya akan terwujud dalam institusi Islam, yakni Khilafah. Sebab Khilafah telah menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya rujukan dalam menerapkan hukum, demikian halnya dengan pernikahan.
Sistem pendidikan Khilafah yang berbasis akidah akan menyiapkan kurikulum sekolah sejak dini sampai masa baligh maksimal 15 tahun, dimana para remaja ini sudah siap dengan beban hukum syariat, termasuk mereka siap menanggung amanah-amanah besar menjadi orang tua dengan berbagai tanggung jawabnya, hingga menjadi anak-anak umat yang memiliki visi menyebarkan risalah agung, risalah Islam.
Selanjutnya, tidak bisa dipungkiri bahwa merajalelanya pergaulan bebas adalah faktor yang menyebabkan maraknya pernikahan dini, maka dalam hal ini sistem Khilafah akan berkosentrasi menyetop pergaulan bebas, bukan sebaliknya menyetop pernikahan dini yang jelas diperbolehkan dalam Islam.
Selain itu, kontrol masyarakat melalui pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan turut mencegah perbuatan menyimpang di tengah-tengah masyarakat.
Islam juga melakukan pencegahan terhadap hal-hal yang merangsang naluri Jinsiyah, seperti konten pornografi, porno aksi, tayangan TV, media sosial dan sebagainya.
Islam menyiapkan sanksi tegas sesuai ketentuan syariat bagi pelaku maksiat. Hukum ini pasti membuat pelaku jera, sebab sistem sanksi Islam bersifat Zawajir atau mencegah yang berarti dapat mencegah manusia dari tindakan kejahatan, serta Jawabir atau penebus dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat.
Pelanggaran berupa zina akan dikenakan sanksi rajam bagi pelaku yang sudah pernah menikah, dan bagi pelaku yang belum pernah menikah akan dikenakan sanksi cambuk dan diasingkan.
Semua itu hanya bisa terwujud dalam satu institusi yang melaksanakan syariat Islam secara utuh dan totalitas. []
*Mahasiswi di Makassar
Comment