Penulis: Ari Rismawati | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.
“Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” tandasnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).
Kasus judi terutama judi online memang sangat meresahkan. Efek kasus ini juga sangat membahayakan, karena bisa mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi dan peningkatan kriminalitas.
Perjudian selalu berujung pada kecanduan. Ketika seseorang terus-menerus mengalami kekalahan atau pernah merasakan kemenangan, mereka selalu ingin mencoba untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kecanduan terhadap judi online akan sangat sulit diatasi, sehingga para pemain judi online seringkali berakhir dengan kerugian secara finansial. Mereka pun tak segan untuk mengeluarkan uang padahal peluang untuk menang sangat lah kecil. Selain itu, pemain juga akan mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang demi bermain judi online.
Pemain judi online seringkali sulit mengontrol emosinya. Kegagalan yang berulang dan rasa khawatir yang menghantui dapat membuat pemain judi online menjadi pribadi yang emosional serta menderita gangguan kesehatan mental.
Meningkatnya kasus kriminalitas salah satunyaa juga dipicu oleh maraknya perjudian online. Ketika uang sudah habis untuk berjudi dan gaji tidak mencukupi, pemain yang sudah kecanduan judi slot akan menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginan mereka untuk berjudi. Mereka tidak segan-segan mencuri atau bahkan merampok jika sudah terdesak.
Sistem ekonomi kapitalisme telah membentuk masyarakat yang malas. Berangan punya banyak harta dengan cara singkat – mengadu keberuntungan dengan judi online.
Permasalahan judi terutama judi online tidak bisa dianggap sepele, kasus judi online butuh segera diberantas karena telah melanggar hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat.
Dalam sistem Islam seluruh aturan dan kebijakan berasal dari hukum-hukum syariat, maka ketika memandang judi baik itu judi online maupun offline tidak ada pandangan lain kecuali keharaman.
Allah SWT berfirman :
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (TQS Al Maidah :90)
Dari pandangan ini tentu sudah jelas bahwa Islam tidak akan menyediakan wilayah khusus untuk para penjudi, sehingga ketika ada praktik-praktik judi akan segera diselesaikan dan diberantas oleh negara.
Dalam pemberantasan judi terutama judi online membutuhkan sistem yang tidak berkompromi dengan kerusakan. Sistem ini tidak lain ialah sistem islam dengan Al-Quran dan As-sunnah sebagai dasar acuan. Wallahu a’lam bishawab.[]