RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/2) lalu dengan menghadirkan empat karyawan dari perusahaan pemilik rekening yang dibobol, sebagai saksi.
Namun, keempat saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tersebut mengaku tidak mengenal sosok terdakwa Robiatun. Andi Laurencius, salah seorang saksi menjelaskan bahwa terdakwa menerima uang yang belakangan diketahui pada tanggal 29 November 2016.
Robiatun menerima dan membuka rekening di Bank BRI atas nama PT. Jerminggo Global Internasional dan menarik dana sebesar 300 ribu dolar AS atau sekitar Rp 4 miliar.
Saksi baru mengetahui keuangan perusahaannya telah berkurang beberapa bulan setelah diambil oleh Robiatun. Atas kehilangan uang itu, saksi segera melapor ke kepolisian RI dan kepolisian Singapura.[jpnn]
Comment