Oleh : Endang Noviyani, Komunitas Ibu Peduli Generasi
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Dari mata turun ke zina, mungkin itulah kiasan yang bisa menggambarkan kehidupan remaja kita pada saat ini dalam urusan percintaan.
Seringkali banyak dari mereka khususnya wanita yang terjebak oleh bujuk rayu lelaki pengecut, yang hanya ingin memacari tapi tak mau menikahi. Dan acapkali sang wanitalah yang banyak sekali dirugikan bahkan menjadi “korban” dalam aktifitas lingkaran setan ini.
Kenapa? Karena sering kita dengar bahwa jika lelaki dan perempuan yang bukan mahrom berduaan yg ketiganya adalah setan. Setan disini memang senantiasa akan selalu menggoda mereka para muda mudi yang terjerembab dalam aktifitas pacaran untuk selalu berduaan bahkan sampai melakukan perzinahan. Naudzubillah.
Pekan ini jagat maya digegerkan dengan kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mahasiswi yang diketahui dihamili oleh kekasihnya yang seorang oknum polisi.
Dilansir dari liputan6.com
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, membeberkan awal mula kasus Mahasiswi Universitas Brawijaya Novia Widyasari kekasih dari Bripda Randy yang berujung kematian di makam ayahnya pada 2 Desember 2021.
Sepasang kekasih ini berkenalan sejak Oktober 2019. Pada saat itu, awal pertemuan mereka sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang.
Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan. Kemudian kerap berhubungan layaknya suami istri yang dilakukan mulai 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel di Malang dan Batu.
Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melakukan tindakan aborsi bersama yang dilakukan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,” beber Brigjen Pol Slamet. Sabtu (4/12/2021).
Sungguh miris, jika kita melihat fakta tsb. Ternyata berawal dari pintu gerbang zina membuka juga pintu-pintu kemaksiatan lain yang kita ketahui itu merupakan dosa besar seperti aborsi/pembunuhan bahkan hingga wanitanya pun bunuh diri akibat “depresi” karena lelaki yang menghamili tak mau bertanggung jawab juga circle keluarga yang memojokkan posisi si wanita tersebut.
Di sistem sekuler demokrasi saat ini, atas nama kebebasan bertingkah laku, semua orang bebas melakukan apa saja yang mereka inginkan.
Dalam masyarakat sekuler-liberal kebebasan seksual (hurriyatul jinsiyyah) adalah salah satu prinsip hidup yang dijunjung tinggi disistem ini.
Kita ketahui hukum di negeri ini tidak memberikan efek jera kepada mereka yang melakukan perzinahan, apalagi jika didasari suka sama suka tidak akan terjerat hukum, jadi para pelaku zina pun mereka tidak memiliki rasa takut untuk melakukan perzinahan walaupun di dalam Islam zina itu merupakan dosa besar. Pelakunya pun mendapatkan sanksi atas perbuatan zina yang dilakukan.
Tapi dalam sistem sekuler, para pelaku zina diabaikan, jika sudah ada dampak nya seperti aborsi, hingga bunuh diri seperti kasus di atas barulah hukum itu berlaku. Padahal akar dari segala permasalahan yang terjadi dari fakta tersebut karena berawal dari gerbang perzinahan yaitu pacaran.
Pandangan islam
Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Zina adalah salah satu dosa besar, setelah syirik dan membunuh. Hal ini diterangkan dalam surat Al Furqon ayat 68:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya),”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Namun, zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan, tapi juga zina adalah perbuatan-perbuatan lainnya yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim.
Hukuman Bagi Pelaku Zina
Hukuman bagi seseorang yang melakukan zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Sedangkan pada pelaku yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (Q.S. An Nur: 2).
Dalam ayat tersebut Allah SWT memerintahkan untuk menghukum para pelaku zina tanpa perlu berbelas kasihan kepada mereka. Dan juga, hukuman ini dilakukan dengan disaksikan di hadapan orang mukminin yang banyak. Ini dilakukan agar menjadi pembelajaran serta memberi efek jera pada pelakunya.
Balasan Bagi Pelaku Zina
“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).
Dari hadis di atas, Nabi Muhammad SAW memberitahu bahwa para pelaku zina akan mendapatkan balasan di dunia maupun di akhirat.
Maka dari itu hanya Islamlah yang mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan kehidupan yang terjadi, dan itu dapat kita rasakan jika aturan islam dapat diterapkan secara kaffah. Wallahu’alam bish showab.[]
Comment