RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Sempat dihebohkan dengan rencana penundaan pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan di RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias kini mendapati titik temu.
Saat ditemui para awak media, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli didampingi Direktur RSUD Gunungsitoli Kabupaten Nias dr. Yulianus Dawolo dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Dahlanroso Lase, mengungkapkan pembatalan/penundaan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
“Kemarin sore kami telah berkomunikasi dengan Dirjen Pelayanan Masyarakat di Kementerian Kesehatan dan pagi ini dengan Menteri Kesehatan terkait mengatasi masalah tersebut,” ungkap Sokhiatulo, Jumat (22/11) di halaman Kantor Bupati Nias.
“Apabila benar komitmen mereka itu, mulai diangsur minimal satu bulan, maka pelayanan tetap berjalan, tetapi jika tidak dibayar maka pasti berhenti,” ucapnya lebih lanjut.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Nias juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang.
Dikesempatan yang sama, Kepala BPJS Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Nias.
“Kami dari BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli sangat mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias,” ucap Harry.
Ia menambahkan, meski dalam keadaan keuangan yang defisit, BPJS Kesehatan akan komit membayarkan klaim.
“Kami dari BPJS Kesehatan juga tidak berdiam diri, terus berupaya. Memang dengan kondisi keuangan kami yang sedang defisit ini, kami tetap berupaya memenuhi komitmen pembayaran kami,” ungkapnya.
Harry juga membeberkan, pihaknya telah membayar klaim pelayanan bulan Juni.
“Pada hari ini kami membayarkan klaim pelayanan bulan Juni sebesar 4,7 Miliar beserta klaim susulan di tahun 2018 sebesar 600 juta,” tutur orang nomor satu BPJS Kesehatan di Kepulauan Nias itu.
Diakhir penyampaiannya, Harry mengajak pengguna BPJS Kesehatan mandiri untuk membayar secara rutin iuran bulanan.
“Kami kembali mengingatkan kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan mandiri agar membayar iurannya secara rutin,” imbuhnya mengakhiri. (Albert)
Comment