Dana Abadi Pendidikan, Kebijakan Ala Kapitalisme

Opini570 Views

 

 

Oleh : Widya Soviana, Dosen dan Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Perguruan Tinggi sebagai tempat penyelenggara pendidikan tingkat tinggi membutuhkan biaya besar. Untuk mewujudkan proses pembelajaran yang ideal, baik di dalam ruang perkuliahan dan laboratorium, perguruan tinggi membutuhkan dukungan negara dan pemerintahan.

Dalam hal ini, negara berkewajiban menjamin hak-hak seluruh lapisan masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan secara gratis dan terjangkau. Karena, dengan pendidikan saja sebuah bangsa dan negara mampu melahirkan peradaban gemilang demi mewujudkan bangsa dan negara yang beradab dan sejahtera.

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut pemerintah melalui Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah meluncurkan kebijakan merdeka belajar episode 21. Kebijakan tersebut juga sebagai landasan untuk mendorong perguruan tinggi di Indonesia menaiki peringkat World Class University (WCU).

Hal ini dilakukan dalam rangka mendapatkan pengakuan internasional terhadap perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Sistem perankingan perguruan tinggi WCU dinilai dengan berbagai tolok ukur yang telah ditetapkan oleh negara-negara maju.

Adanya klasifikasi perguruan tinggi tersebut, telah mendikte sistem pendidikan yang ada di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya untuk memenuhi kriteria berdasarkan apa yang telah ditetapkan sebagai WCU.

Dana abadi pendidikan menjadi strategi kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia. Dana abadi pendidikan ini menjadi dana yang dilontarkan oleh pemerintah di bidang pendidikan sebagai jaminan keberlangsungan program pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia yang berdaya saing baik sekarang dan di masa yang akan datang.

Dana abadi pendidikan hanya diberikan kepada perguruan tinggi yang statusnya adalah Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Artinya untuk PTN Satuan Kerja (Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) tidak mendapatkan program dana abadi tersebut. Hal ini dikarenakan hanya PTN-BH yang memiliki otonomi untuk mengatur keuangan dan memiliki aset secara penuh (termasuk dana abadi).

Dana abadi pendidikan yang dilontarkan dalam kebijakan merdeka belajar dimaksudkan sebagai modal awal untuk dikembangkan oleh perguruan tinggi, sehingga perolehan dana ke depannya tidak hanya mengandakan bantuan pemerintah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tetapi dapat diperoeh dari sumber lain di antaranya dari donasi alumni dan masyarakat, kerja sama internasional dan kegiatan komersil yang dilakukan oleh perguruan tinggi.

Sehingga, perguruan tinggi memiliki kemampuan finansial dan dapat berkembang secara mandiri dalam  penyelenggaraan pendidikan secara berkelanjutan. Dengan kata lain, semakin mandiri maka semakin berhasillah sebuah perguruan tinggi.

Berdasarkan hal di atas, dapat dikatakan bahwa kebijakan dana abadi pendidikan dilakukan dalam upaya menghilangkan peran dan tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan. Hal ini juga telah menyebabkan perguruan tinggi kehilangan fokusnya sebagai lembaga pendidikan.

Peran utamanya untuk menghasilkan profil lulusan yang memiliki intelektualitas dan berjiwa pemimpin telah tergerus dengan keharusannya untuk memiliki kemampuan berbisnis. Di samping itu, dampak kerja sama yang dilakukan guna menguntungkan kedua belah pihak dapat mengaburkan visi dan misi perguruan tinggi yang shahih.

Alhasil, perguruan tinggi kelak hanya menciptakan masyarakat yang berjiwa kapitalis di mana motivasi belajarnya hanya untuk memperoleh pekerjaan demi menutupi modal yang telah dikeluarkan selama memperoleh pendidikan.

Hal ini bertolak belakang dengan konsep pendidikan yang dituntun oleh ajaran Islam. Di mana pendidikan merupakan salah satu hak masyarakat yang diberikan oleh negara secara gratis dan berkualitas. Negara berkewajiban menyediakan biaya pendidikan sesuai kebutuhan, berapapun jumlahnya. Lembaga pendidikan berkewajiban menghasilkan profil lulusan yang berjiwa pemimpin, yang mampu memahami persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat dan mampu menyelesaikannya dengan ilmu dan pengetahuan yang diperolehnya.

Negara wajib menjaga orientasi pendidikan agar terus berjalan sesuai tuntunan syariah. Menciptakan masyarakat yang berbudi luhur dan tidak bersifat sekuler dan kapitalitik. Sehingga, peran lembaga pendidikan murni sebagai penyelengara pendidikan. Hal ini mustahil diwujudkan, kecuali negara yang di dalam nya menerapkan sistem kehidupan Islam.[]

Comment