RADARI DONESIANEWS.COM, DRPOK – Terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 4 April 2020, Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok meniadakan sholat Jum’at berjamaah di Mesjid Baitul Kamal Balai Kota Depok.
Hal tersebut di sampaikan berdasarkan SK Walikota Depok nomor 360/137/kpts/DPKP/HUK/2020 dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
” Pihak kami ( Pemkot Depok-red ) menghimbau kepada seluruh umat beragama di Kota Depok untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah yang melibatkan banyak orang dan menggantinya dengan ibadah di rumah masing-masing”, imbau Sri Utomo, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, Kamis (19/3).
Selain itu, lanjutnya, kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan perayaan atau kegiatan keagamaan dan kegiatan kemasyarakatan yang melibatkan banyak orang.
” Himbaun ini akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan situasi di Kota Depok”, ujar sri singkat. ( Moer /Emy)
Comment