RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Dalami kasus dugaan pencucian uang robot trading FIN888, Bareskrim berencana melibatkan ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih.
Hanya saja, kehadiran Yenti Garnasih yang dijadwalkan hadir di gedung Bareskrim pada hari ini, Rabu (8/3/2023) berhalangan hadir.
Atas ketidakhadiran tersebut, pihak korban robot trading FIN888 mengaku kecewa.
Kekecewaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Paguyuban korban FIN 888, Oktavianus Setiawan saat sambangi Bareskrim Polri.
Menurut Oktavianus Setiawan, kasus FIN888 ini sudah naik ke tahap Penyidikan. Artinya sudah ditemukan unsur kejahatan terkait kasus FIN 888.
”Tujuan Bareskrim minta keterangan Ibu Yenti Garnasih (sebagai saksi ahli) adalah untuk minta pendapat beliau terkait adalah dokumen Afidavit (keterangan tertulis di bawah sumpah) dari pengadilan Singapura,” kata Oktavianus di Bareskrim Polri, Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/3/2023).
Oktavianus juga meyakini, kasus FIN888 sudah memenuhi unsur TPPU, hal itu didasari oleh adanya temuan dua dokumen Afidavit dari pengadilan Singapura.
”Dalam dokumen itu menyebut, bahwa dana investasi korban FIN888 di Indonesia itu dikelola Tjahjadi Rahardja sebagai representatif di Indonesia. Total uang investor senilai 61 juta US Dollar,” ungkapnya.[]
Comment