Dalam Kasus Korupsi E-KTP, GEMPAR Desak KPK Periksa Ade Komarudin

Berita508 Views
Gempar saat datangi KPK.[Widhy]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ratusan massa aksi yang mengatas namakan GEMPAR gelar aksi di depan KPK, Kamis (12/10/ 2017). Aksi dipimpin Rhandy sebagai Korlap. Aksi dimaksudkan mempertanyakan KPK atas pertanyaan yang berkembang di masyarakat, mengapa Ade Komarudin tidak ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi E-KTP.
Pertanyaan ini untuk mengukur konsistensi serta komitmen KPK mengusut tuntas keterlibatan Ade Komarudin sebagai salah seorang yang dalam fakta persidangan di sebutkan turut menerima uang korupsi tersebut.

Dalam kasus korupsi E-KTP telah ditapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai terpidana. Dalam fakta persidangan tersebut, hakim secara jelas dan gamblang menyebut tiga anggota DPR yang diuntungkan dari skandal korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.


“Bahwa selain menguntungkan Irman dan Sugiharto, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa,” ujar Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan pertama.
Menurut hakim, korupsi e-KTP telah menguntungkan salah satunya yakni politisi Partai Golkar Ade Komarudin sebesar 100.000 dollar AS. Dari fakta-falkta persidangan tersebut, seharusnya KPK memperhatikan dengan baik bahwa ada aliran dana yang mengalir ke kantong Ade Komarudin. KPK bisa menjadikan hasil putusan dan fakta persidangan tersebut sebagai petunjuk untuk menetapkan status hukum Ade Komarudin sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP ini. 
KPK seharusnya segera mengeluarkan sprindik baru untuk melakukan penyelidikan atas keterlibatan Ade Komarudin sehingga tidak terkesan tebang pilih.

Jika ada aliran dana E-KTP  ke Ade Komarudin, mengapa KPK diam dan tidak menetapkan Ade Komarudin sebagai tersangka? Pertanyaan ini belum dijawab KPK hingga kini. Untuk itu kami hadir dari Gerakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (GEMPAR) datangi KPK untuk mendukung dan mendesak KPK tidak tebang pilih dalam perkara E-KTP. 

1. Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa kembali Ade Komarudin dalam perkara E-KTP.

2. Mendesak KPK untuk segera menetapkan Ade Komarudin sebagai TERSANGKA baru dalam perkara korupsi E-KTP.

3. KPK segera usut tuntas keterlibatan Ade Komarudin dalam perkara E -KTP dan tidak tebang pilih.

Demikian desakan dan dukungan GEMPAR kepada KPK agar kiranya KPK memahami bahwa rakyat menunggu status hukum Ade Komarudin sebagai tersangka. Jangan tebang pilih dan segera periksa Ade Komarudin.[A.Widhy]

Comment