![]() |
Gempar saat datangi KPK.[Widhy] |
Dalam kasus korupsi E-KTP telah ditapkan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai terpidana. Dalam fakta persidangan tersebut, hakim secara jelas dan gamblang menyebut tiga anggota DPR yang diuntungkan dari skandal korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
“Bahwa selain menguntungkan Irman dan Sugiharto, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para terdakwa,” ujar Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan putusan pertama.
Jika ada aliran dana E-KTP ke Ade Komarudin, mengapa KPK diam dan tidak menetapkan Ade Komarudin sebagai tersangka? Pertanyaan ini belum dijawab KPK hingga kini. Untuk itu kami hadir dari Gerakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (GEMPAR) datangi KPK untuk mendukung dan mendesak KPK tidak tebang pilih dalam perkara E-KTP.
1. Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa kembali Ade Komarudin dalam perkara E-KTP.
2. Mendesak KPK untuk segera menetapkan Ade Komarudin sebagai TERSANGKA baru dalam perkara korupsi E-KTP.
3. KPK segera usut tuntas keterlibatan Ade Komarudin dalam perkara E -KTP dan tidak tebang pilih.
Demikian desakan dan dukungan GEMPAR kepada KPK agar kiranya KPK memahami bahwa rakyat menunggu status hukum Ade Komarudin sebagai tersangka. Jangan tebang pilih dan segera periksa Ade Komarudin.[A.Widhy]
Comment