Oleh: Halizah Hafaz Hutasuhut, S.Pd, Aktivis Dakwah dan Praktisi Pendidikan
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 90 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memutuskan mengundurkan diri setelah lolos di seleksi tahap akhir. Dengan total peserta yang lolos seleksi pada periode tersebut sebanyak 112.512 orang, seperti yang dilansir oleh Kompas.com (04/06/2022).
Salah satu alasan yang menjadi penyebabnya yakni karena mereka kaget saat melihat gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS. Selain persoalan gaji dan tunjangan yang kecil, mereka yang mengundurkan diri beralasan karena kehilangan motivasi. Lalu BKN mengungkapkan bahwa ratusan CPNS yang mengundurkan diri tersebut telah merugikan pemerintah.
Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini malah jadi kosong. Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat mengadakan CPNS melakukan proses seleksi yang cukup besar. Akibatnya merugikan negara, Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Mengenai sanksi yang diberikan adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya serta beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 9 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS hanya menerima 80% dari besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara gaji PNS dihitung berdasarkan golongan yaitu dari golongan I-IV. Status PNS memang menjadi incaran semua orang, sebab mereka menganggap dengan menjadi PNS artinya karir mereka sudah jelas. Yaitu bisa mendapatkan gaji yang tetap dan bisa mendapatkan jaminan di hari tuanya.
Namun ekspektasi tersebut dihalangi dengan realita kebijakan yang ada hingga akhirnya mereka memilih mengundurkan diri karna tidak cocok dengan gaji, tidak termotivasi dan juga mengenai masalah penempatan. Masyarakat kapitalis pasti berbondong-bondong dan bersusah payah untuk mendapatkan pendapatan yang besar, sebab jika mereka tidak memiliki uang yang cukup maka mereka tidak akan mendapatkan jaminan hidup yang layak.
Sebenarnya pangkal dari kekhawatiran ini adalah karena penerapan ideologi kapitalisme. Kapitalisme adalah sistem yang menjaga eksistensi kekuasaan para pemilik modal.
Selain itu sistem ini menihilkan peran negara untuk mengatur urusan rakyatnya. Alhasil negara tidak berkutik ketika kebutuhan dasar publik dijadikan ladang bisnis oleh para kapital dan kebutuhan pokok rakyat dimonopoli oleh para kartel.
Sedangkan rakyat kecil dicekik dengan beban hidup yang semakin lama semakin mahal karena komersialisasi para korporat. Oleh karena itu bukan suatu hal yang aneh jika para CPNS mengundurkan diri ketika mereka tidak mendapatkan jaminan yang layak.
Sungguh sangat berbeda dengan sistem Islam yang disebut dengan Khilafah ketika mengatur urusan pegawai. Perbedaan ini dapat dilihat dari konsep peraturan kepegawaian dalam daulah Islam yang dijelaskan oleh Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani didalam kitab nya Muqaddimah ad-Dustur pasal 98, bahwa setiap warga baik laki-laki maupun perempuan, muslim maupun kafir berhak untuk diangkat menjadi direktur (mudir) atau menjadi pegawai didalam Jihaz Idari (struktur administrasi). Ketentuan ini diadopsi dari hukum-hukum ijarah (kontrak kerja).
Sebab para mudir dan pegawai merupakan pekerja yang diatur berdasarkan hukum-hukum ijarah. Dengan ini seluruh pegawai yang bekerja di bawah sistem Islam akan diatur sepenuhnya di bawah hukum-hukum ijarah.
Dalam konteks sebagai pegawai, mereka bertugas melayani urusan-urusan rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Sehingga seluruh rakyat akan merasakan kesejahteraan.
Semua itu karena seluruh pegawai bekerja tidak sekadar karena mendapatkan gaji. Lebih dari itu, mereka bekerja melayani urusan rakyat karena dorongan keimanan dan bagian dari ibadah kepada Allah SWT.
Adapun standard gaji pegawai dalam daulah Islam akan dihitung berdasarkan kelayakan standard hidup wilayah tempat tinggal masing-masing.
Gaji tersebut akan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. Seperti yang dilakukan oleh Khalifah Malik Syah, penguasa Bani Seljuk Khilafah Abbasiyah yang mendirikan madrasah atau perguruan yang bernama Nizamiyah.
Madrasah ini merupakan institusi pendidikan yang mengimplementasikan sistem penggajian kepada para pengajarnya di masa kejayaan Islam. Seorang professor mendapatkan gaji sekitar 40 dinar, sementara professor lain yang mengajar di Mesir pada periode yang sama mendapatkan gaji sekitar 60 dirham, sedangkan asistennya mendapatkan 40 dirham. Bahkan pada masa itu ada seorang pengajar yang menerima gaji sebesar 1000 dirham.
Begitulah gambaran standard gaji pegawai dalam daulah Islam yang dihitung berdasarkan kelayakan standard hidup wilayah tempat tinggal masing-masing.
Mengenai gaji pegawai dalam sistem Islam bersumber dari baitul mal pos kepemilikan negara yang berasal dari harta kharaj, fa’I, usyur, jizyah dan sebagainya. Sedangkan dalam konteks mereka sebagai rakyat, negara akan melayani dan memperlakukan mereka hingga apa yang menjadi hak mereka terpenuhi secara sempurna.
Setiap warga dalam Islam baik itu pegawai atau bukan, mereka berhak mendapatkan jaminan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis. Sebab kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib dipenuhi secara mutlak.
Adapun alokasi anggarannya berasal dari baitul mal pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam oleh negara. Sehingga konsep yang rinci ini akan menghapus kekhawatiran masyarakat terkait jaminan hidup mereka. Inilah realita jaminan yang diberikan kepada warga negaranya yang tidak dapat dipenuhi oleh sistem kapitalisme. Wallahua’lam bisshawaab.[]
Comment