CLBK Berujung Penganiayaan, Ta’aruf Solusi Menikah

Opini604 Views

 

 

 

Oleh: Raihun Anhar, S.Pd, Pemerhati Umat

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) cantik dipukul mantannya karena menolak cinta sang mantan. Ceritanya Bacaleg cantik ini ngobrol sama teman-teman ceweknya di hotel namun saat mereka membeli makanan datanglah sang mantan ke kamar dan menyampaikan isi hatinya. Karena ditolak, terjadilah penganiayaan. Ia dipukul dan ditendang sang mantan seperti ditulis Malutpost.com.

Sedih mendengar peristiwa yang bisa saja terjadi pada wanita manapun. Sungguh miris melihat perempuan diperlakukan kasar seperti itu. Perempuan harus diperlakukan dengan baik.

Kita tidak mengetahui bagaimana kehidupan mereka saat pacaran kemudian putus hingga berujung penganiayaan itu sehingga di sini tidak akan dibahas soal mereka namun lebih kepada soal pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam sistem sekuler hari ini pacaran dianggap hal biasa. Padahal pacaran itu merupakan dosa zina. Dalam pacaran mereka bisa melakukan hal-hal seperti orang yang sudah menikah padahal tindakan ini haram.

Karena sistem kehidupan hari ini sekuler walhasil hukum bahwa pacaran itu zina tidak lagi digubris. Dengan ungkapan sama-sama suka mereka akan pacaran tanpa peduli agama mereka melarang atau tidak.

Saat pacaran/zina kemudian putus pikirnya sudah usai. Ternyata belum usai karena masih ada sisa rasa yang belum tuntas. Saat ingin menyelesaikan rasa itu ternyata ditolak, walhasil tindakan kekerasan bisa terjadi seperti kisah ini. Hal ini dapat dikatakan sebagai dampak buruk dari pacaran itu sendiri. Jika awalnya mereka tidak pacaran kemungkinan hal ini tidak terjadi.

Pacaran adalah zina. Begitulah ungkapan para ulama dan ustadz. Bahkan UAH tidak mau menyebut dengan kata pacaran tetapi zina untuk menunjukkan keburukan dari dosa itu. Apa gunanya pacaran? Untuk saling mengenal kata kebanyakan orang. Padahal untuk saling mengenal tak perlu pacaran. Ada cara lain yang Allah SWT fasilitasi yakni ta’aruf. Ta’aruf atau pengenalan dalam Islam punya pengaturan yang detail untuk menjaga Izzah (kehormatan) perempuan dan laki-laki.

Pertama, dalam ta’aruf. Tujuan ta’aruf adalah untuk menikah (ibadah). Dalam ibadah harus ada niat dan tata cara yang karena Allah. Semua muslim yang menginginkan ibadahnya diterima maka ia harus menaati peraturan yang berlaku dalam ibadah tersebut seperti menikah ini. Jika ingin menikah, maka seorang muslim/muslimah sejatinya menempuh jalan ta’aruf bukan pacaran.

Kedua, harus ada perantara Dan tidak boleh berdua saja (khalwat) baik secara langsung ataupun online karena Rasulullah Saw bersabda:

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, jangan sekali-kali ia berdua-duaan dengan wanita (ajnabiyah/ yang bukan mahram) tanpa disertai oleh mahram si wanita karena yang ketiganya adalah setan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dengan begitu, apabila ingin mengenal calon suami atau istri bisa mengenalnya lewat perantara. Bisa melalui orang tua dan atau orang yang dipercaya seperti guru.

Ketiga, wanita dan laki-laki harus menutup aurat karena haram atas manusia memperlihatkan aurat pada yang bukan mahrom. Jadi wanita apabila ingin ta’aruf dengan laki-laki jangan merasa bahwa ia akan menikahimu lalu kau perlihatkan auratmu begitupun laki-laki.

Batasan aurat laki-laki dan perempuan telah diatur dalam Al-Qur’an, dimana yang tak boleh tampak dari seorang laki-laki adalah bagian pusar hingga lutut.

Walaupun masih banyak perbedaan dari para ulama mengenai batasan aurat laki-laki namun sebagian besar ulama sepakat bahwa yang bisa tampak dari seorang laki-laki adalah lutut kebawa dan pusar keatas. Jadi gak boleh pake celana pendek hingga atas lutut.

Kemudian untuk perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal ini dijelaskan dalam hadits Nabi Saw: “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita, apabila telah balig (mengalami haid), tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (seraya menunjuk muka dan telapak tangannya).” (HR. Abu Dawud)

Keempat, memilih pasangan sesuai syariat Islam. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “biasanya wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah yang memiliki agama, tentu kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari)

Kelima, menjaga pandangan atau menundukkan pandangan. Adapun yang dimaksud adalah bukan selama berbincang tunduk dari awal sampai akhir namun melihat calon pasangan dengan nafsu.

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (TQS. An Nur ayat 30).

Dengan ta’aruf in syaa Allah tidak terjadi penganiayaan. Jika perempuan tidak menginginkan menikah dengan laki-laki tersebut ia bisa menolak dengan cara yang baik. Sebaliknya, laki-laki yang ditolak harus menerima dengan lapang dada karena menikah adalah pilihan yang tidak baik bila dipaksakan. WalLahu alam bii sawwab.[]

Comment