Penulis : Sri Andini, S.Ag | Pendidik dan Pembina MT Annahdah dan MT Annisa
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Kota Samarinda dikejutkan dengan berita Seorang wanita berinisial AVI (22) diringkus polisi atas kasus pembunuhan. AVI tega membunuh buah hatinya sendiri yang baru dilahirkannya. Warga Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini membunuh bayinya lalu dimasukkan ke termos nasi.
Setelah didalami pihak kepolisian, ternyata AVI tega membunuh bayi lantaran malu melahirkan anak dari hubungan di luar nikah. Sang pacar yang menghamilinya juga tak mau bertanggung jawab.
Kini, AVI dijerat pasal 76 Huruf C juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ini baru satu kasus yang kita ketahui, masih banyak kasus-kasus hamil diluar nikah. Kehamilan akibat hubungan terlarang, karena dilakukannya pergaulan bebas. Sangat mirisnya lagi, setelah pihak perempuan hami, para pacar yang menghamili pun tidak bertanggung jawab, lalu disuruhlah pihak perempuan itu untuk menggugurkan kandungan, atau setelah melahirkan anaknya dibuang atau dibunuh.
Jika pihak perempuan tidak mau mengugurkan bisa jadi pihak perempuan akan dibunuh pasangan gelapnya. Sungguh menyedihkan, sudah berani berzina bahkan berani membunuh, pula sudah tidak takut dosa dan azabnya Allah.
Hal ini bukan hanya terjadi dikota-kota besar di Indonesia negeri tercinta kita , tetapi sudah merambah ke kota-kota kecil bahkan pedesaan, tidak luput dari perbuatan asusila ini. Ini menunjukkan sangat rusaknya moral bangsa kita khususnya generasi muda, akibat pergaulan bebas. Orang tua memberikan kebebasan untuk anaknya bergaul dengan lawan jenisnya , malahan orang tua akan khawatir kalau anaknya tidak punya pacar, apalagi hal ini dicontohkan para public figure dari kalangan artis yang gonta-ganti pasangan, mengumbar kemesraan di ranah umum dan disebarkan di dunia maya/ sosmed atau televisi yang menjadi tontonan bagi yang menonton.
Ini menjadi fakta untuk ditiru serta menjadi pembuktian bahwa hal tersebut sah-sah saja, bahkan ada yang bangga kalau dia hamil diluar nikah bukan menjadi suatu aib bagi hidupnya. Semua ini terjadi juga dikalangan masyarakat yang sudah tidak lagi punya sanksi sosial bagi orang yang berzina atau hamil diluar nikah. Maka solusinya cukup dikawinkan saja dan tidak malu mengadakan resepsi pernikahan dengan mengundang banyak orang yang perut pengantinnya sudah besar dan tidak lama lagi melahirkan. Ini banyak terjadi di masyarakat kita sekarang yang tidak lagi punya rasa malu dan takut akan dosa yang mengundang azabnya Allah, Naudzubillah mindzalik.
Cinta Buta Abaikan Dosa, Berbuah Malapetaka
Cinta hanya dilandasi hawa nafsu mengakibatkan malapetaka bagi keduanya, yang sudah dirasuki rayuan setan, untuk memuaskan nafsu nya tanpa berpikir akibatnya yang akan terjadi. Ini akibat dari tontonan yang mengundang hasrat seksual yang tinggi. Keperawanan yang seharus dijaga baik-baik dipersembahkan kepada pasangan hidupnya yang resmi setelah akad nikah malah diobral sebelum pernikahan.
Cinta yang seharusnya berpahala lewat pernikahan, akibat disalurkan lewat pacaran dan pergaulan bebas mengakibatkan malapetaka, salah satunya pembunuhan bayi.
Penggunaan media sosial jadi andil kerusakan moral, negara gagal melindungi remaja. Semua akibat penerapan sekularisme-liberal yang menjauhkan pemuda dari aturan Islam. Bahkan negara memfasilitasi untuk para remaja melakukan perzinaan misalnya dijual bebas alat kondom atau kontrasepsi untuk dipakai dalam berhubungan supaya tidak hamil, seolah-olah ada aturan boleh melakukan hubungan badan asal pakai kondom supaya aman tidak hamil.
Seandainya kondom itu tidak dijual bebas, orang yang beli harus dibatasi usianya dan bisa menunjukkan bahwa dia sudah menikah, tapi kenyataannya tidak semua kalangan masyarakat bisa membelinya dengan bebas.
Para orangtua tidak bisa melarang atau membatasi anaknya dalam bergaul karena akan terkena kasus pelanggaran hak asasii manusia (HAM), dan bisa jadi para orangtua akan dilaporkan ke polisi oleh anaknya, karena menghalangi hak asasinya ini, sungguh luar biasa.
Solusi Islam bersifat Preventif dan Kuratif
Cinta atau gharizah nau’ dalam Islam hanya diwujudkan dalam pernikahan hubungan suami isteri. Islam memberantas pergaulan bebas di kalangan remaja mulai dari pencegahan (preventif) dan kuratif. Agar remaja selamat maka perlu seruan dakwah mengkaji dan mendakwahkan Islam Kaffah agar terhindar dari bahaya pergaulan bebas.
Sudah fitrahnya kalau manusia dikaruniai naluri seksual (gharizah al-jinsiy) oleh Allah SWT. Dengan adanya naluri tersebut lelaki dan perempuan bisa kumpul menjadi satu keluarga, saling berkasih sayang dan memiliki keturunan.
”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (TQS. Ali Imran: 14).
Aborsi tidak boleh dilakukan, baik pada fese pembentukan janin (40 hari) maupun setelah peniupan ruh pada janin, kecuali jika ara dokter yang adil (bukan orang fasik, pen) menetakan bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya akan mengakibatkan kematian ibunya, sekaligus janin yang dikandungnya. Dalam kondisi semacam ini, aborsi dibolehkan demi memelihara kehidupan ibunya.
Nah jelaslah bahwa cinta yang benar dalam Islam harus disalurkan pada tempat yang benar, dalam bingkai sebuah pernikahan yang diridhoi Allah dan Rasul-Nya.
Pada tataran praktis, negara wajib untuk menutup setiap pintu kemaksiatan dengan melarang seks bebas termasuk pacaran, menutup total lokalisasi, melarang media yang memuat konten pornografi dan pornoaksi. Dengan demikian, maka permasalahan aborsi bisa diselesaikan.
Pada tataran ideologi, aborsi dan segala pemicunya hanya dapat dihentikan dengan cara menerapkan seluruh aturan (syari’at) Islam.
Barangsiapa yang berzina maka dosa besar dalam Islam, pelakunya dikenakan hukuman jilid ( cambuk) 100 kali bagi pelaku zina yang sudah menikah, dan bagi pelaku zina yang belum menikah maka dihukum wajib di rajam berbeda terbalik dengan hukum sekarang tidak sangsi yang menjerakan cukup kalau hamil dinikahkan atau digugurkan sungguh benar-benar menantang azabnya Allah. Naudzubillah min dzalik.
Wallahu ‘alam bishowab.[]
Comment