Chusnatul Jannah*: Residivis Kumat Lagi, Rasa Aman Dikebiri

Opini636 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Napi bebas kembali berulah. 13 Narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi Covid-19 melancarkan aksinya di beberapa daerah. Mereka kembali ditangkap karena melakukan kriminalitas seperti pencurian, penjambretan, dan narkotika. Maksud hati mengamalkan nilai kemanusiaan, malah berujung tindak kriminal. Maksud hati mencegah penyebaran Covid-19 di rutan, malah berbuah masalah.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai beberapa kejadian ini adalah buah dari kebijakan yang konyol.

Dasar dari pembebasan ini adalah Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menurut Bambang, rasa aman masyarakat pada akhirnya terusik akibat dari kebijakan Menkumham Yasonna Laoly tersebut. (Tirto.id, 15/4/2020).

Kriminolog Leopold Sudaryono menilai narapidana yang kembali berulah dapat terjadi karena minimnya pengawasan dan pembinaan instansi yang bertanggungjawab akan hal tersebut. Mengutip dari tirto.id, 15/4/2020, Leopold mencatat dalam tiga tahun terakhir ada 27.643 narapidana yang dipenjara kembali karena mengulangi perbuatan.

Angka itu hanya 10-an persen dari keseluruhan warga binaan yang berjumlah 271 ribu. Sementara itu, jika dikerucutkan ke jumlah mereka yang mendapat program asimilasi dan pembebasan bersyarat, hanya ada 0,05 persen narapidana yang yang kembali berulah.

Meski angka residivis yang berulah terbilang kecil, tidak serta merta kita menutup mata betapa langkanya rasa aman di negeri ini. Jika Lembaga Pemasyarakatan sampai berlebihan kapasitasnya, itu berarti angka kriminalitas di Indonesia masih tinggi.

Menkumham, Yasonna Laoly berkelakar bahwa kebijakan membebaskan napi melalui asimilasi dan integrasi sudah sesuai dengan rekomendasi PBB. Menurutnya, tidak hanya Indonesia, negara lain juga menerapkan hal sama. Seperti Amerika, Inggris, Iran, Bahrain, Yunani, Brazil, Afghanistan, Brazil, dan lainnya.

Pak Yasonna mungkin lupa merinci dampak pembebasan 36.554 narapidana itu bakalan seperti apa kehidupan luarnya. Berkeliaran kesana kemari menebar ketakutan warga? Atau bertingkah manis dengan ikut mendaftar Kartu Pra Kerja?

Pasca bebas, mereka kan pengangguran. Pulang malu, tak pulang bakal diburu. Maka cara terbaik bertahan hidup di luar sel penjara adalah berbuat kriminal. Apa Pak menteri pernah berpikir dampaknya sejauh itu?

Beda bila mereka dibui. Makan gratis. Tak perlu pusing mikir ekonomi. Ini hanya logika liar saya. Bagaimanapun juga, puluhan ribu napi itu bakal mikir juga, setelah bebas mereka kerja apa? Dibina belum tentu pikirannya benar. Meski, mungkin saja ada sebagian diantara mereka bertobat sebenar-benar.

Tapi juga pasti bingung mau cari kerja halal tanpa harus mengulang masa kelam. Tak jarang juga diantara mereka lebih suka nongki-nongki di pinggir jalan. Ribet dan nambah beban kan. Penjara itu sudah sebaik-baik tempat isolasi untuk napi dari Covid-19. Kalaupun penjaranya berjubel, bisa diatur kapasitasnya sesuai anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan Covid-19.

Covid-19 menunjukkan kepada kita lagi bahwa kriminalitas di negeri ini bikin mengiris hati. Penjara yang ‘over capacity’ hingga warga binaan yang gagal terbina mengindikasikan bahwa kehidupan serba sekuler liberal tak ada untungnya. Dibina di penjara tak jera. Dilepas dari penjara mengancam keamanan warga. Serba salah. cara terbaik adalah Menkumham harus bereskan kekacauan yang terjadi. Sebagai konsekuensi kebijakannya yang konyol.

Apa hendak dikata. Narapidana kumat berulah karena hukuman tak memberi jera bagi para pelakunya. Keluar masuk penjara tak lagi memalukan. Hanya sedikit yang mau mengambil pelajaran. Maka dari itu, menetapkan kebijakan harus dipikir matang-matang. Dampak jangka pendek dan panjangnya. Penjara bukan satu-satunya pemberi pelajaran bagi residivis.

Namun, sanksi tegas dan berefek jeralah yang mampu menggampar perilaku mereka. Sanksi pidana yang menjerakan itu ada dalam perangkat sistem sanksi dalam Islam. Kalau dalam demokrasi, hukum masih bisa dinegoisasi.

Namun, dalam Islam, hukum tak mudah diperjualbelikan. Sebab, bagaimana mau diperjualbelikan bila syariat Islam yang menjadi tuntunan?

Inilah salah satu kelemahan hukum buatan manusia. Banyak masalah, menimbulkan masalah, dan menambah masalah.[]

*Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban

Comment