RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Hingga saat ini wabah Covid 19 belum juga usai. Pada laman Kompas.com dikatakan, kasus Covid 19 di Indonesia pada hari Kamis, 11 Juni 2020 bertambah 979 kasus. Jadi kasus Covid 19 telah mencapai 35.275 kasus dan kematian karna Covid 19 mencapai 2000 kasus.
Kini presiden Jokowi menerapkan New Normal atau tatanan normal baru dan kita diminta untuk beradaptasi dengan pandemi. Padahal saat ini virus SARS-CoV-2 penyebab kasus Covid 19 masih berkeliaran.
Memang semua ini merupakan qadha dari Allah SWT dan kita tidak bisa menolak apa yang sudah Allah tetapkan meskipun begitu kita masih bisa dan harus berikhtiar.
Fakta saat ini adalah bahwa para penguasa lebih memilih menerapkan sistem yang didasarkan kapitalisme, yang lebih mementingkan sisi ekonomi sebagai upaya mengatasi wabah.
Masjid masjid di wilayah tertentu ditutup tetapi mal, pasar, bandara, stasiun, terminal dibiarkan tanpa ada penutupan.
Padahal, banyak pasar di Indonesia yang penjual/dan pembelinya positif Covid seperti yang terjadi di pasar Antri, Cimahi terdapat beberapa pedagang yang positif Covid 19. Maka mereka yang ada di pasar tersebut harus diisolasi atau karantina karna bisa saja ada di antara mereka yang terjangkit.
Bila masjid ditutup maka sangat masuk akal pula bila mal, pasar, bandara, stasiun, terminal dan fasilitas publik lainnya juga ditutup. Bukan masjid saja yang ditutup karna hingga saat ini belum pernah ada kasus positif Covid ditemukan di masjid masjid di wilayah Indonesia.
Solusi terbaik untuk bangsa ini menyelesaikan problem dan termasuk wabah pandemi adalah dengan cara yang pernah dilakukan oleh para khalifah terdahulu.
Solusi ini tentu tanda mengganggu syiar dan ibadah kaum muslim, nyawa manusia pun dapat terselamatkan, dan ekonomi tetap berjalan.
Rasulullah menganjurkan kepada kita untuk isolasi/karantina saat terjadinya wabah, seperti dalam sabdanya: “Apabila kalian mendengar wabah disuatu wilayah, janganlah kalian memasuki wilayah itu. Jika terjadi wabah ditempat kalian berada, janganlah kalian keluar dari wilayah itu. (HR.al-Bukhari)
Penerapan syariah Islam juga bertujuan untuk memelihara nyawa manusia yang sangat dimuliakan dan dijunjung tinggi
Dalam Islam, menghilangkan satu nyawa manusia sama dengan membunuh manusia seluruhnya sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an, Al-maidah [5] : 32).
Dalam hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh An-nasa’i, At-Tirmidzi, dan Al-Baihaqi dikatakan, “Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan disisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim”
Dalam Islam juga mengharamkan segala hal yang membahayakan dan mengancam nyawa manusia, Nabi SAW. bersabda: “Tidak boleh (Haram) membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (HR.Ibnu Majah dan Ahmad). Wallahua’lam bissawab.
*Siswa Pesantren Tahfidz Mutiara Darul Qur’an – Cijamil
Comment