RADARINDONESIANEWS.COM, BANTEN – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten tanggal 13 maret 2020 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Virus Corona (Covid-19) Di wilayah Provinsi Banten Tahun 2020. Dengan Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten agar meliburkan proses belajar mengajar siswa siswi SMA, SMK dan SKH di sekolah, selama dua pekan dimulai sejak hari Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan hari senin 30 maret 2020.
Guna mendukung program pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Banten dalam pencegahan Covid-19, Perkumpulan Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia) DPD Provinsi Banten meminta Gubernur Banten untuk menutup seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Banten.
Di sampaikan Arohman Ali Ketua Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten kepada awak media, Tempat Hiburan malam salah satu tempat keramaian yang cukup tinggi sehingga dapat terjadi penyebaran wabah covid-19 yang begitu cepat di setiap lokasi tempat hiburan malam tersebut.
“Permintaan kami kepada Gubernur untuk melakukan penutupan sementara tempat hiburan malam semata-mata untuk menekan penyebaran wabah covid-19 kepada masyarakat yang ada di Provinsi Banten,” katanya. Minggu, 15/03/2020.
Lanjut Ali menambahkan, Dirinya meyakini Gubernur Banten akan mengambil sikap soal penutupan sementara tempat hiburan malam demi melakukan pencegahan wabah penyakit covid-19 di wilayah Provinsi Banten mengingat sudah ada 4 orang warga Banten yang terkena wabah covid-19.
“Data tersebut dikutip lewat Press Release Nomor: 488/106-Kominfo/III/2020, Gubernur Banten mengumumkan pada 12 maret 2020 hasil laporan dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten bahwa sudah ada warga Banten yang positif terkena virus Corona, dalam perkembangan terakhir sudah ada 4 orang warga Banten yang terinfeksi virus Corona. Mereka ini baru saja melakukan perjalanan dari Malaysia dan Bali”, Tambahnya. *(Adhisena)*
Comment