Cara Tuntas Hempas Kriminalitas

Opini318 Views

 

 

Penulis : Ari Rismawati | Aktivis Muslimah Purwakarta

__________

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–  Seperti ditulis lamanCNN Indonesia,  kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan potongan tubuh mahasiswa inisial R, korban mutilasi di Sleman ditemukan di lima titik sejak penemuan pertama hari Rabu (12/7).

“Yang sudah ditemukan ada di TKP awal, kemudian kemarin kami susur kita dapatkan satu potongan kepala, kemudian beberapa potongan tubuh. Iya, lima titik,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadidi markasnya, Sleman, Minggu (16/7).

Endriadi merinci, potongan tubuh yang telah ditemukan sejauh ini berupa tangan kiri, dua potong bagian mata kaki, dan dua bagian tubuh lain yang sudah tak berbentuk.

Kemudian, ada pula bagian potongan tubuh lainnya seperti kepala yang ditemukan usai polisi menginterogasi kedua pelaku berinisial RD dan W. Masing-masing merupakan warga DKI Jakarta dan Magelang yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/7) malam.

Kasus kriminalitas semakin hari semakin mengerikan, bahkan meningkat kualitas dan kuantitasnya. Faktor yang menyebabkan kriminalitas yang diungkap para ahli menunjukan bahwa kejahatan berasal dari faktor individu , masyarakat dan negara.

ini terjadi karena sistem saat ini disadari atau tidak, telah memisahkan agama dan kehidupan, faktor individu terpengaruh oleh cara pandang hidup sekuler. Manusia hanya mengedepankan ego dan capaian materi sebagai standar kepuasan diri.

Faktor masyarakat pun berpengaruh — keadaan masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan dan tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar membuat pelaku kejahatan merasa aman untuk bertindak.

Ada pun faktor yang paling penting adalah peran negara. Negara memiliki otoritas mengendalikan dan mengurus segala persoalan masyarakat tidak boleh abai dalam meriayah rakyatnya.

Lemahnya hukum sekuler kapitalisme juga memiliki andil terhadap meningkatnya kasus kriminalitas karena sanksi di dalam sistem kapitalisme tidak menjerakan dan tebang pilih.

Hal ini terjadi karena sanksi dalam kapitalisme adalah hasil kesepakatan manusia yang berlindung di balik HAM.
Padahal sudah jelas pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya melanggar HAM itu sendiri — sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat, sehingga masyarakat hidup dalam bahaya yang begitu mengerikan dan mengancam jiwa bahkan menghilangkan nyawa.

Sementara dalam Islam, keamanan rakyat adalah kebutuhan dasar publik yang wajib dijamin oleh negara secara langsung. Islam memiliki solusi  menciptakan kondisi negara yang aman dan tentram, sehingga berbagai tindak kriminalitas bisa diatasi secara efektif.

Kemananan merupakan hak rakyat yang menjadi kewajiban negara untuk mewujdukannya. Penerapan sanksi dalam islam juga memiliki fungsi istimewa yang tidak dimiliki oleh hukum buatan manusia yang sekuler, yakni bersifat zawajir (membuat jera di dunia), dan jawabir (penghapus dosa di akhirat).

Sistem hukum pidana islam disyariatkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan. Allah SWT berfirman (yang artinya) :

:Dalam hukum qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang berakal, supaya kalian bertaqwa.” (TQS Al-Baqarah[2]:179).

Maksudnya, terdapat hikmah yang sangat besar dalam hukum qishash yaitu menjaga jiwa. Artinya orang yang berakal sehat sadar, jika dia melakukan pembunuhan, dia terancam diberi sanksi berupa hukuman mati. Maka dia tidak akan berani melakukan pembunuhan, di sinilah fungsi pencegahan (zawajir), yakni mencegah manusia dari tindak kejahatan.

Sesungguhnya pangkal kemunkaran hari ini bukanlah semata disebabkan oleh pribadi-pribadi yang bermaksiat pada Allah. Kemungkaran hari ini berasal dari sikap umat yang berpaling dari syariah Islam. Inilah induk dari segala kerusakan yang menyebabkan kerusakan terjadi secara luas.

Islam merupakan sistem yang sempurna dan paripurna dalam memberikan solusi. Maka sudah seharusnya meninggalkan hukum buatan manusia dan kembali pada aturan Allah SWT yakni dengan penerapan Islam secara menyeluruh. Wallahua’lam bishawwab.[]

Comment