Caleg DPR RI Dari PBB Ini Geram, Baliho Miliknya Dirusak Orang Tak Bertanggung Jawab

Berita429 Views
Baliho caleg PBB di Cipete yang dirusak orang tak bertanggung jawab
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Burhan Saidi Caleg Partai Bulan Bintang Dapil 7 No. 5 Jakarta Selatan ini geram, saat mengetahui alat peraga kampanye (APK) miliknya dirusak oleh orang yang tak bertanggung jawab, Sabtu (26/01). Baliho dimaksud terletak Jl. H. Jian RT. 07 RW 07 Kelurahan Cipete Utara, tepatnya dibelakang rumah saung Bali.
Baliho telah terpasang sejak tanggal 17 Januari 2019 dan sudah diketahui oleh Petugas PPL tingkat Kelurahan Cipete Utara saudara Fajar, ” ujar Burhan.
Peristiwa itu diketahui Burhan bersama sang istri saat melintasi jalan H. Jian RT. 07 RW 07 pada pukul 19.45 WIB mereka kaget melihat APK milikinya rusak dan tinggal bekas ikatannya saja. Diduga ada unsur kesengajaan pihak yang melakukan pengrusakan tersebut mengingat APK cukup tinggi dan harus menggunakan cutter atau alat potong lain untuk bisa melakukan pengrusakan itu.
Sementara beberapa APK Caleg dari partai lain tidak ada masalah, bahkan terkesan aman aman saja. Melihat kejadian tersebut, ia langsung menghbungi Bambang, salah seorang relawan untuk melakukan pengecekan ulang di lapangan dan mengambil dokumentasi untuk dilaporkan kepada petugas PPL Fajar.
Fajar menyarankan Pak Burhan dan Tim melaporkan ke pihak Kepolisian sementara pihaknya akan memuat tembusan ke pimpinan dan pihak yang berwenang.
Merasa dirugikan dengan aksi orang yang tak bertanggung jawab ini, Burhan pun pelaporan hal tersebut ke Polsek Kebayoran baru namun ia diminta melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Saat dilaporkan, Polres Metro Jakselmegatakan bahwa Polres tidak menangani perkara pemilu. Silahkan bapak melaporkan ke Bawaslu Jakarta Selatan yang ada di Jl. Raya Warung Buncit. Mereka katakan bahwa di Bawaslu tersebut ada 3 elemen yang bertugas, diantaranya Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan.
Burhan merasa heran, mengapa Petugas PPL tidak memberikan penjelasan kepadanya sejak awal, hingga ia harus bulak balik ke Polsek dan Polres, ditambah lagi waktu ia ke kantor Bawaslu ternyata hari Sabtu tutup. Burhan juga mempertanyakan terkait pelanggaran yang jelas ada pidananya namun tidak langsung ditangani oleh Kepolisian.
Menurut Burhan di dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 476 jelas dicantumkan untuk PPL & Panwascam harus menindaklanjuti, bila ada laporan terkait tindak pidana pelanggaran Pemilu paling lambat 1×24 jam setelah mendapatkan laporan tersebut.[KT]

Comment